Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Terbaru Kab/Kota Level 3, 2, 1 di Luar Jawa-Bali setelah PPKM Diperpanjang hingga 22 November

Berikut ini daftar terbaru kabupaten/kota berstatus level 3, 2 dan 1 di luar Jawa-Bali setelah PPKM) diperpanjang hingga 22 November.

Penulis: Daryono
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Daftar Terbaru Kab/Kota Level 3, 2, 1 di Luar Jawa-Bali setelah PPKM Diperpanjang hingga 22 November
Tribun Jabar/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi PPKM - Berikut ini daftar terbaru kabupaten/kota berstatus level 3, 2 dan 1 di luar Jawa-Bali setelah PPKM) diperpanjang hingga 22 November. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar terbaru kabupaten/kota berstatus level 3, 2 dan 1 di luar Jawa-Bali setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 22 November.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah memperpanjang PPKM di luar Jawa-Bali selama dua pekan, 9-22 November.

"Perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali pada periode 9 November sampai dengan 22 November 2021 atau diperpanjang dua minggu,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto, Senin (8/11/2021), dikutip dari laman resmi Setkab.

Berdasarkan asesmen yang dilakukan, dari 27 provinsi di luar Jawa Bali, sudah tidak ada provinsi yang berada di level 4 dan 3. 

Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Ada 160 Kabupaten/Kota Masuk Level 3

Sedangkan untuk provinsi dengan level 2 sebanyak 22 provinsi dan 5 provinsi di level 1. 

Adapun untuk tingkat kabupaten/kota, jumlah daerah dengan asesmen level 1 meningkat menjadi 151 kabupaten (kab)/kota, level 2 sebanyak 231 kab/kota, level 3 tersisa 4 daerah, dan tidak ada daerah di level 4.

Kemudian berdasarkan cakupan vaksinasi, imbuh Menko Ekon, baru enam provinsi di luar Jawa-Bali yang memiliki capaian dosis pertama melebihi capaian nasional yang sebesar 60,11 persen.

Berita Rekomendasi

“Dari segi vaksinasi, baru 6 provinsi yang di atas nasional, yaitu Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kaltara, Kaltim, NTB, dan Sulut, sementara provinsi lain capaiannya di bawah nasional,” ujarnya.

Oleh karena itu, ujar Airlangga, untuk kriteria penetapan level PPKM pada periode kali ini selain berdasarkan level asesmen situasi pandemi juga ditambahkan capaian vaksinasi dosis pertama.

Wilayah yang capaian vaksinasinya masih di bawah 50 persen akan dinaikkan satu level asesmen PPKM.

“Ada 156 kabupaten/kota asesmennya level 2, karena vaksinasinya di bawah 50 persen, sehingga dinaikkan menjadi level 3. Sehingga total (PPKM) level 3 ada 160 kabupaten/kota, kemudian di level 2 itu totalnya ada 175 kabupaten/kota, dan di level 1 ada 51 kabupaten/kota,” jelasnya.

Baca juga: Jakarta PPKM Level 1, Jam Operasional MRT Kini Sampai Pukul 22.30 WIB

Daftar Kabupaten/Kota Level 3,2 dan 1 di Luar Jawa-Bali

Berikut ini daftar terbaru kabupaten/kota dengan level 3, 2 dan 1 sebagaimana dikutip dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 58 tahun 2021.

Aceh:

- Level 1 (satu) yaitu Kota Banda Aceh

- Level 2 (dua) yaitu Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Simeulue, Kabupaten Aceh Tengah, Kota Lhokseumawe, Kota Sabang, dan Kota Langsa

- Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Pidie Jaya, dan Kota Subulussalam,

Sumatera Utara: 

- Level 1 (satu) yaitu Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Batu Bara, Kota Gunungsitoli, Kota Binjai, Kabupaten Nias, Kabupaten Dairi, Kota Sibolga, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Samosir

- Level 2 (dua) yaitu Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Karo, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Toba Samosir, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Langkat, Kabupaten Nias Utara, Kota Medan,
Kota Pematangsiantar, Kota Tebing Tinggi, dan Kota Padang Sidempuan

- Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan Kota Tanjung Balai,

Kalimantan Tengah: 

- Level 1 (satu) yaitu Kabupaten Pulang Pisau

- Level 2 (dua) yaitu Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Barito Timur, dan Kota Palangka Raya

- Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Selatan, dan Kabupaten Katingan,

Kalimantan Selatan: 

- Level 1 (satu) yaitu Kabupaten Tanah Bumbu

- Level 2 (dua) yaitu Kabupaten Tapin, Kota Banjarmasin, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dan Kota Banjarbaru

- Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Banjar, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Tabalong, dan Kabupaten Balangan

Kalimantan Timur:

- Level 1 (satu) yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara

- Level 2 (dua) yaitu Kota Balikpapan, Kota Bontang Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Berau, Kabupaten
Penajam Paser Utara, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Samarinda

- Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Paser

Kalimantan Utara: 

- Level 2 (dua) yaitu Kota Tarakan, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Tana Tidung, Kabupaten Malinau, dan Kabupaten Nunukan

Sulawesi Utara: 

- Level 1 (satu) yaitu Kabupaten Minahasa Tenggara

- Level 2 (dua) yaitu Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon, dan Kota Kotamobagu

- Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Pemerintah Umumkan Penyesuaian Aturan Perjalanan

Sulawesi Tengah:

- Level 1 (satu) yaitu Kabupaten Morowali

- Level 2 (dua) yaitu Kabupaten Morowali Utara, Kabupaten Buol, Kabupaten Banggai Laut, Kabupaten Tojo Una-Una, dan Kota Palu; dan

- Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Banggai, Kabupaten Poso, Kabupaten Donggala, Kabupaten Toli Toli, Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Parigi Moutong, dan Kabupaten Sigi

Sulawesi Selatan: 

- Level 2 (dua) yaitu Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Toraja Utara, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kabupaten Wajo, Kabupaten Luwu Utara, Kota Makassar, dan Kota Pare Pare

- Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Enrekang, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Takalar, Kabupaten Gowa, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Bone, Kabupaten Maros, Kabupaten Barru, Kabupaten
Soppeng, Kabupaten Sidenreng Rappang, nKabupaten Luwu, dan Kota Palopo,

Sulawesi Tenggara: 

- Level 1 (satu) yaitu Kabupaten Konawe Utara;

- Level 2 (dua) yaitu Kabupaten Muna, Kabupaten Buton, Kabupaten Konawe, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Konawe Kepulauan, Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Buton Selatan, Kabupaten Bombana, Kabupaten Kolaka Utara, Kota Baubau, dan Kota Kendari

- Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Konawe Selatan,

Gorontalo: 

- Level 1 (satu) yaitu Kabupaten Pohuwato, Kabupaten Boalemo, dan Kota Gorontalo

- Level 2 (dua) yaitu Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Gorontalo Utara, dan Kabupaten Bone Bolango

Sulawesi Barat: 

- Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Mamuju, Kabupaten Mamasa, Kabupaten Pasangkayu, Kabupaten Majene, Kabupaten Polewali Mandar, dan Kabupaten Mamuju Tengah

Maluku: 

- Level 2 (dua) yaitu Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Buru, Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Maluku Tengah, Kota Ambon, dan Kota Tual

- Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Kepulauan Aru, dan Kabupaten Seram Bagian Timur,

Maluku Utara:

- Level 1 (satu) yaitu Kabupaten Pulau Morotai

- Level 2 (dua) yaitu Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Pulau Taliabu, Kota Ternate, dan Kota Tidore Kepulauan

- Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, dan Kabupaten Halmahera Timur

Papua: 

- Level 1 (satu) yaitu Kabupaten Keerom, dan Kabupaten Merauke

- Level 2 (dua) yaitu Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Mimika, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Asmat, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Nabire, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Tolikara, dan Kota Jayapura

- Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Supiori, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Paniai, Kabupaten Waropen, Kabupaten Mappi, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Nduga, Kabupaten Puncak, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Deiyai,

Papua Barat:

- Level 1 (satu) yaitu Kabupaten Manokwari

- Level 2 (dua) yaitu Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Tambrauw, dan Kabupaten Sorong Selatan

- Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Fak Fak, Kabupaten Sorong, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Pegunungan Arfak, Kabupaten Maybrat. dan Kota Sorong

(Selengkapnya Inmendagri Nomor 58 tahun 2021 bisa Anda akses di sini)

Baca juga: Jakarta Masih Macet Meski Ada PPKM dan Ganjil Genap, Ini Penjelasan Direktur Lalu Lintas BPTJ

(Tribunnews.com/Daryono)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas