Istana Belum Tentukan Jadwal Pelantikan Andika Perkasa Sebagai Panglima TNI
DPR RI telah memberikan persetujuan kepada Jenderal Andika Perkasa menjadi Panglima TNI dalam rapat paripurna, Senin (8/11/2021).
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - DPR RI telah memberikan persetujuan kepada Jenderal Andika Perkasa menjadi Panglima TNI dalam rapat paripurna, Senin (8/11/2021).
Dengan demikian, Andika tinggal menunggu dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum resmi menjadi Panglima TNI.
Beredar kabar bahwa pelantikan Panglima TNI akan dilakukan pada Selasa (9/11/2021) hari ini.
Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Sekretaris Negara Faldo Maldini mengatakan bahwa surat persetujuan dari DPR belum masuk ke Sekretariat Negara.
"Surat dari DPR juga belum masuk. Kami masih menunggu," kata Faldo kepada Tribunnews com, Senin (8/11/2021).
Baca juga: Isu Reshuffle Muncul Jelang Pelantikan Panglima TNI, Hadi Tjahjanto Diprediksi Masuk Kabinet
Menurut Faldo masih cukup waktu untuk melantik Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI hingga akhir November ini.
"Semuanya cukup waktu untuk melakukan upacara serah terima jabatan, sebagaimana tradisi di tubuh TNI," katanya.
Sementara itu, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mengatakan pihaknya belum menjadwalkan kapan pelantikan Jenderal Andika Perkasa, usai DPR memberikan persetujuan terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI.
"Belum" singkat Heru.
Menurutnya pelantikan Andika Perkasa menunggu terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pergantian Panglima TNI terlebih dahulu.
"Proses Keppres dulu," katanya.
Sebelumnya Kepala Staf Presiden Moeldoko memastikan bahwa pelantikan Andika Perkasa sebagai Panglima TNI akan sesuai dengan ketentuan.
Masih ada waktu hingga akhir November untuk melantik Jenderal bintang empat tersebut.
"Semua sudah dihitung pasti itu akan terpenuhi persyaratan-persyaratan itu," kata Moeldoko akhir pekan lalu.
Berdasarkan tradisi di TNI, masa pensiun tidak harus persis sesuai dengan tanggal lahir, namun diberi waktu hingga habis bulan.
Misalnya apabila tanggal lahir Panglima TNI pada tanggal 10 November, maka serah terima jabatan di usia pensiun tidak harus pada 10 November. Serah terima bisa dilakukan hingga akhir November.
"Pada saat seseorang lahir pada bulan November bisa awal November,bisa pertengahan November biasanya diberi waktu hingga 1 Desember, melakukan pergantian. Itu yang berjalan selama ini, jadi tidak pas hari lahirnya itu langsung serah terima, tidak seperti itu. Karena tradisi yang berjalan ya selama ini yang dilakukan di TNI seperti itu sehingga tidak ada lagi istilah kekosongan," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.