KSAD Perintahkan Jajarannya Serius Tangani Penyalahgunaan Dana di Induk Koperasi AD
Tim Investigasi bersama Direktorat Hukum Angkatan Darat disebut akan menjalankan tugas sesuai perintah Andika.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa memerintahkan jajarannya serius menangani penyalahgunaan dana di Induk Koperasi Angkatan Darat (Inkopad).
Perintah tersebut disampaikannya saat menggelar rapat staf bersama Direktur Hukum Angkatan Darat, Perwakilan Polisi Militer Angkatan Darat, Tim Investigasi dan Ketua Umum Inkopad Brigjen TNI Panca Iswandaru.
Tim Investigasi bersama Direktorat Hukum Angkatan Darat disebut akan menjalankan tugas sesuai perintah Andika.
Pihak yang terlibat penyalahgunaan dana Inkopad juga disebut harus diberikan hukuman sesuai dengan bobot pelanggaran yang dilakukan.
Baca juga: Istana Pastikan Pelantikan Panglima TNI Andika Perkasa Digelar sebelum Akhir November
Hal tersebut sebagaimana dalam tayangan TNI AD 60 Detik di kanal Youtube TNI AD dikutip pada Selasa (9/11/2021).
"Saya ingin kita sistematis dong. Yang sudah masuk proses hukum itu berapa. Saya ingin Mas Hendi press on. Press on itu coba kejar. Harus ada orang yang benar-benar menangani. Kalau tidak, bukan hanya Mas Hendi, bergabung dengan timnya Mbak Tetty. Kita fokus saja yang sedang kita proses hukum. Ke kasus itu saja dulu," tegas Andika.
Selain membahas terkait penyalahgunaan dana yang terjadi di Inkopad, rapat di ruang kerja Andika tersebut juga membahas terkait pergantian pengurus Inkopad.
Andika meminta Panca untuk mengusulkan nama-nama pengurus baik dari perwira aktif maupun purnawirawan TNI AD.
Nantinya, dari nama-nama tersebut akan ditentukan sendiri oleh Andika yang akan menjadi pengurus Inkopad.
"Jadi Mas Panca boleh mengusulkan nama-nama, tapi semua nama saja. Biar saya yang menentukan. Tapi yang diusulkan Mas Panca berarti sudah difilter. Terserah berapa sesuai dengan penilaian Mas Panca. Aktif, purnawirawan boleh," kata Andika.