Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Terdakwa Unlawful Killing: Keterangan Saksi yang Dihadirkan Jaksa Tidak Memberatkan

Henry menyebut kalau seluruh saksi yang telah dihadirkan jaksa pada persidangan tersebut sejauh ini belum memberatkan terdakwa.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kuasa Hukum Terdakwa Unlawful Killing: Keterangan Saksi yang Dihadirkan Jaksa Tidak Memberatkan
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias Unlawful Killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI dengan agenda pemeriksaan saksi. 

"Kalau kondisi tidak normal itu ditembakkan kemana?," tanya lagi jaksa.

"Anggota badan yang terlihat," jawab Tubagus.

"Bisa dijelaskan?," cecar Jaksa.

"Yang terlihat kalau di dalam mobil gambaran dalam diri saya ibu, gambaran pribadi saya, otomatis bagian kaki kebawa tertutup, tentu yang terlihat adalah bagian atas, dan mohon jangan dibayangkan dalam posisi (di mobil) yang ideal, tolong dibedakan posisi yang ideal dengan posisi spontan. SOP itu mengatur hanya dalam kondisi yang normal posisi," imbuh Tubagus.

Handik Sebut Anggota Laskar Sempat Ambil Alih Senjata Api

Kepala Subdirektorat Reserse Mobil (Kasubdit Resmob) Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Handik Zusen dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara Unlawful Killing di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (9/11/2021).

Handik sendiri merupakan komandan dalam insiden pembuntutan rombongan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) yang akhirnya menewaskan 6 anggota laskar FPI tersebut.

Berita Rekomendasi

Dalam persidangan, Handik menyebut kalau anggota laskar FPI sempat menguasai atau mengambil alih senjata api (senpi) milik terdakwa Briptu Fikri Ramadhan yang merupakan anak buah dari Handik.

Kondisi perebutan itu kata Handik, terjadi di dalam mobil, saat empat anggota eks Laskar FPI hendak dibawa ke Mapolda Metro Jaya dari rest area KM.50 Cikampek.

Sebagai gambaran, dalam mobil tersebut berisikan tiga anggota polri serta empat anggota Laskar FPI.

Ketiga anggota polri itu yakni Briptu Fikri Ramadhan, IPDA M. Yusmin Ohorella dan (almarhum) IPDA Elwira Priadi, ketiganya merupakan terdakwa dalam perkara ini.

Sedangkan empat anggota eks Laskar FPI itu di antaranya Luthfi Hakim, Muhamad Suci Khadavi Poetra, Akhmad Sofiyan, dan M. Reza.

Hal itu bermula saat Jaksa menanyakan keterangan dari para terdakwa kepada Handik soal keputusannya untuk melesatkan tembakan.

"Saudara mendengar sendiri dari kedua terdakwa dan almarhum apa tindakan yang menyebabkan mereka terpaksa harus melakukan tindakan tegas dengan tembak mati pada 4 orang tersebut, apa yang menyebabkan terpaksa?," tanya jaksa dalam persidangan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas