Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Terdakwa Unlawful Killing: Keterangan Saksi yang Dihadirkan Jaksa Tidak Memberatkan

Henry menyebut kalau seluruh saksi yang telah dihadirkan jaksa pada persidangan tersebut sejauh ini belum memberatkan terdakwa.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kuasa Hukum Terdakwa Unlawful Killing: Keterangan Saksi yang Dihadirkan Jaksa Tidak Memberatkan
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias Unlawful Killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI dengan agenda pemeriksaan saksi. 

Menjawab pertanyaan itu, Handik mengatakan, tindakan tersebut dilakukan karena anggotanya sempat diserang oleh anggota Laskar FPI.

Hal itu diketahui atas penjelasan dari para terdakwa, sebab dalam insiden ini Handik mengatakan kalau dirinya tidak ada di lokasi dan tidak terjun langsung melakukan pembuntutan.

"Untuk TKP 4 disitu penjelasan dari anggota kami bahwa awal mulanya terjadi upaya penyerangan dari 4 laskar fpi pada Fikri, karena saudara Fikri (terdakwa) ini duduk di jok tengah sedangkan Yusmin si driver, dan Elwira (almarhum) sebelah kirinya," beber Handik.

Adapun serangan yang dimaksud Handik adalah, anggota Laskar FPI sempat mencekik leher dari Fikri dan mengambil alih senjata api yang berada di kendali Fikri.

Bahkan kata dia, anggota Laskar FPI yang tidak diketahui namanya itu, sempat mengarahkan senjata api ke arah Fikri.

"Empat orang ini (anggota laskar FPI) menyerang, kemudian satu orang merebut senpinya Fikri, dan sudah berhasil merebut, dan sudah mengarahkan ke Fikri," kata Handik.

Melihat kondisi tersebut, almarhum Elwira, kata Handik berupaya memberikan bantuan ke Fikri.

Berita Rekomendasi

Tak cukup di situ, Fikri juga melakukan perlawanan agar senjata api bisa kembali dalam kendalinya.

Setelah dari peristiwa perebutan senjata api tersebut, kedua terdakwa yakni Elwira dan Fikri melesatkan tembakan ke empat anggota Laskar FPI hingga menembus bagian belakang mobil

"Di situ saudara Elwira memberikan bantuan kepada Fikri untuk menghalau 4 laskar FPI dan menyerang FPI kemudian saudara Fikri juga melakukan perlawanan supaya mereka tidak mati," imbuh Handik.

Mendengar penjelasan itu, jaksa lantas melakukan klarifikasi terkait perebutan senjata, sebab jaksa perlu penjelasan soal pengambilalihan senjata api tersebut.

"Yang perlu kami tanyakan dan klarifikasi kembali apakah senjata Fikri dijelaskan atau diterangkan oleh ybs, berhasil direbut atau belum berhasil? ini kan penting, kalau senjata berhasil di rebut ini kan beda dengan kondisi belum direbut?," tanya jaksa.

"Itu cerita setahun yang lalu , jadi untuk saat ini kami kurang mengingat detailnya kemudian saudara Fikri mengatakan terjadi perebutan dan salah satu anggota FPI sudah memegang senjata dan mengarah ke Fikri," jawab Handik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas