Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mengenal Koperasi: Pengertian, Arti Lambang, hingga Macam-macam Jenis Usahanya

Berikut adalah pengertian hingga macam-macam jenis usaha dari koperasi di Indonesia.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Mengenal Koperasi: Pengertian, Arti Lambang, hingga Macam-macam Jenis Usahanya
istimewa
Ilustrasi koperasi 

- Pengelolaan dilaksanakan secara demokratis.

- Pembagian sisa hasil usaha secara adil sesuai dengan jasa masing-masing anggota.

- Jasa terbatas terhadap modal.

- Bersifat mandiri.

- Diperlukan pendidikan koperasi.

- Diperlukan kerjasama antar koperasi.

3. Kedudukan Koperasi

Rekomendasi Untuk Anda

Kedudukan koperasi pada dasarnya tertuang dalam pasal 33 UUD 1945 yang telah diamandemen.

Berikut adalah bunyi terkait kedudukan koperasi di dalam negara Indonesia.

a. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

b. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

c. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

d. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

e. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Bunyi pasal 33 ayat 1 sesuai dengan definisi koperasi yaitu koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.

Halaman 2/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas