Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengenal Koperasi: Pengertian, Arti Lambang, hingga Macam-macam Jenis Usahanya

Berikut adalah pengertian hingga macam-macam jenis usaha dari koperasi di Indonesia.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Mengenal Koperasi: Pengertian, Arti Lambang, hingga Macam-macam Jenis Usahanya
istimewa
Ilustrasi koperasi 

- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.

- Pengelolaan dilaksanakan secara demokratis.

- Pembagian sisa hasil usaha secara adil sesuai dengan jasa masing-masing anggota.

- Jasa terbatas terhadap modal.

- Bersifat mandiri.

- Diperlukan pendidikan koperasi.

- Diperlukan kerjasama antar koperasi.

Berita Rekomendasi

3. Kedudukan Koperasi

Kedudukan koperasi pada dasarnya tertuang dalam pasal 33 UUD 1945 yang telah diamandemen.

Berikut adalah bunyi terkait kedudukan koperasi di dalam negara Indonesia.

a. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

b. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

c. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

d. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas