Mengenal Koperasi: Pengertian, Arti Lambang, hingga Macam-macam Jenis Usahanya
Berikut adalah pengertian hingga macam-macam jenis usaha dari koperasi di Indonesia.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
b. Padi dan kapas berarti kemakmuran dan kesejahteraan.
c. Tulisan koperasi Indonesia sebagai identitas nama.
d. Lima buah rantai saling berkaitan mengandung arti persatuan dan kesatuan.
e. Bintang dan perisai melambangkan landasan idiil koperasi Indonesia yakni Pancasila.
f. Timbangan atau neraca mengandung arti keadilan dalam gerakan koperasi.
g. Pohon beringin menggambarkan lambang kemasyarakatan.
h. Warna merah putih menggambarkan sifat nasional bangsa Indonesia.
6. Sendi Dasar Koperasi
Berikutnya adalah sendi dasar koperasi dalam menggerakan gerakan di dalamnya yaitu:
a. Anggota koperasi bersifat sukarela.
b. Kekuasaan berfungsi koperasi pada rapat anggota.
c. Manajemen koperasi bersifat terbuka.
d. Pembagian keuntungan bukan berdasarkan modal tetapi jasa para anggota.
e. Koperasi memerhatikan kesejahteraan anggota dan masyarakat pada umumnya.
f. Semua usaha dilakukan bersumber pada kepercayaan pada kemampuan sendiri untuk mencapai tujuan.
7. Sumber Modal Koperasi
Agar berjalan maka koperasi membutuhkan modal agar mencapai tujuan bersama.
Berikut adalah sumber modal yang didapat oleh koperasi.
a. Simpanan pokok, wajib, serta sukarela para anggota.
b. Bantuan kredit dari bank pemerintah.
c. Bantuan kredit dari lembaga ekonomi lain.
d. Bagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU).
8. Bidang Usaha Koperasi
Kemudian koperasi juga memiliki bidang usaha untuk meraih pendapatan demi kebertahan anggota.
Bidang usaha koperasi yang dimaksud meliputi;
a. Koperasi produksi yang memproduksi barang dan jasa.
b. Koperasi konsumsi yang menjual kebutuhan sehari-hari para anggota dan masyarakat di sekitarnya.
c. Koperasi kredit yang bergerak di bidang simpan pinjam dengan bunga ringan.
d. Koperasi serba usaha yang usahanya beraneka ragam sesuai keperluan anggota.
9. Macam-macam Koperasi
Berikut adalah macam-macam usaha dari koperasi yaitu:
a. Koperasi primer yang anggotanya paling sedikit 20 orang dan berada di satu desa atau lebih.
b. Pusat koperasi yang anggotanya paling sedikit 5 buah koperasi primer dan berada di satu kabupaten/kota.
c. Gabungan koperasi yang anggotanya paling sedikit 3 buah pusat koperasi serta meliputi satu provinsi atau lebih.
d. Induk koperasi yang anggotanya paling sedikit 3 buah gabungan koperasi.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Materi Sekolah