Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MUI: Hubungan Seksual Tanpa Pernikahan itu Ilegal, Meski Atas Dasar Suka Sama Suka

Hubungan seksual tanpa pernikahan bersifat ilegal, karena bertentangan dengan norma yang berlaku.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in MUI: Hubungan Seksual Tanpa Pernikahan itu Ilegal, Meski Atas Dasar Suka Sama Suka
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh dalam konferensi pers terkait Vaksin Zifivax di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Sabtu (9/10/2021). MUI menyebut vaksin Covid-19 produksi Anhui Zhifei Longcom Biopharm Pharmaceutical ini suci dan halal. Hal tersebut berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian secara syar'inya atas dasar auditing yang dilakukan tim auditor. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh menanggapi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi yang diterbitkan pada 31 Agustus 2021.

Dalam Permendikbudristek, tersebut terdapat frasa “tanpa persetujuan korban” yang dianggap mengandung makna persetujuan seksual atau sexual consent.

Menurut Asrorun, hubungan seksual tanpa pernikahan bersifat ilegal, karena bertentangan dengan norma yang berlaku. Meski dilakukan atas dasar suka sama suka.

"Nah itu gak bisa dilepaskan. Misalnya soal hubungan seksual suka sama suka, tetapi kalau dia tidak dibingkai dengan perkawinan yang sah maka sungguh pun suka sama suka itu tidak diperkenankan. Itu statusnya ilegal maka melegalkan suatu yang ilegal itu perbuatan yang gak berbudaya," kata Asrorun kepada wartawan di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (9/11/2021).

Meski begitu, Asrorun mengatakan aturan pencegahan kekerasan seksual sangat dibutuhkan.

Baca juga: Fraksi PPP DPR Desak Permendikbudristek Pencegahan Kekerasan Seksual Dicabut, Begini Penjelasannya

Menurutnya, aturan dibutuhkan untuk mencegah terjadinya aktivitas yang merendahkan derajat kemuliaan manusia.

Berita Rekomendasi

"Karenanya seluruh aturan harus didesain dalam kerangka tujuan mulia pendidikan itu dan tidak boleh ada satupun aturan yang mendegradasi kemuliaan manusia," kata Asrorun.

"Jadi kita perlu untuk menghindarkan diri dari aktivitas kejahatan seksual tetapi apa makna kejahatan seksual dan bagaimana mekanisme pencegahannya," tambah Asrorun.

Namun Asrorun menekankan pentingnya memuat peraturan di dunia pendidikan yang sesuai dengan norma yang berlaku.

"Proses pendidikan itu bagian dari proses untuk mewujudkan masyarakat yang berbudaya dan beradab. Maka seluruh aturan harus didesain dalam kerangka keadaban dan kebudayaan," kata Asrorun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas