Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terima Hibah Satu Unit Rumah Hasil Rampasan KPK, KPU: Bisa Buat Museum Pemilu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapatkan hibah hasil rampasan tindak pidana korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Terima Hibah Satu Unit Rumah Hasil Rampasan KPK, KPU: Bisa Buat Museum Pemilu
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Ketua KPU Ilham Saputra di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/11/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapatkan hibah hasil rampasan tindak pidana korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hibah yang didapat KPU berupa satu unit rumah di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Ketua KPU Ilham Saputra, rumah hibah dari KPK tersebut memungkinkan untuk dijadikan museum.

"Rencana kita belum tahu ya, ini bisa pengarsipan, bisa juga museum Pemilu, karena kita belum punya museum Pemilu," kata Ilham di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/11/2021).

Namun, rencana itu belum final.

Dia akan membahas penggunaan gedung itu bersama jajarannya untuk memaksimalkan kinerja.

BERITA TERKAIT

"Kita akan diskusikan dulu. Kita lihat dulu bagaimana kondisi gedungnya dan sebagainya baru kemudian kita putuskan untuk membuat apa. Karena memang penting sekali, karena KPU ini terlalu padat ya, kita baru punya beberapa kantor di luar KPU Menteng," kata Ilham.

Buat KUA atau Madrasah

KPK pun menghibahkan aset rampasan dari koruptor kepada Kementerian Agama (Kemenag) berupa tanah dan bangunan seluas 400 meter persegi.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pihaknya berniat mengubah hibah aset tersebut menjadi Kantor Urusan Agama (KUA) atau madrasah.

"Pendidikan itu banyak madrasah-madrasah, sekolah-sekolah di bawah kementerian agama ini enggak punya tanah, enggak punya bangunan. Di pelayanan keagamaan kita punya KUA-KUA, dan KUA-KUA rata-rata punya Pemda bukan milik Kementerian Agama," ucap Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/11/2021).

"Kita ini mengalami kendala yang sangat berarti dalam pelayanan, pelayanan pendidikan dan keagamaan," tambahnya.

Namun, Kemenag harus memilih salah satu.

Alasannya tanah dan bangunan yang diberikan KPK tidak bisa dimanfaatkan dengan jadi KUA maupun madrasah sekaligus.

Baca juga: KPK Hibahkan Aset Milik Nazaruddin Hingga Anas Urbaningrum

"Kita hitung nanti yang mana yang paling memungkinkan. Apakah bisa digunakan untuk KUA sebagai pelayanan keagamaan atau madrasah sebagai pelayanan pendidikan," kata Yaqut.

Sebelumnya, KPK memberikan aset senilai Rp 85,1 miliar itu ke lima instansi.

Lima instansi itu yakni Kejaksaan Republik Indonesia, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum, dan Pemerintah Kota Yogyakarta.

Baca juga: Pemprov DKI Siap Beberkan Kronologi Penyelenggaraan Formula E ke KPK

KPK menyebut penyerahan aset rampasan itu dilakukan untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara dari tindakan korupsi.

Komisi antikorupsi memilih lima instansi itu karena dinilai mumpuni untuk mengelola asetnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas