Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Korupsi Kredit Fiktif BNI Syariah Malang Rp 74,8 Miliar Ditahan

Penahanan ini berdasarkan surat bernomor 1434/M.5/Fd.1/11/2021 tertanggal 9 November 2021.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tersangka Korupsi Kredit Fiktif BNI Syariah Malang Rp 74,8 Miliar Ditahan
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan seorang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi bermodus kredit fiktif di Bank Negara Indonesia (BNI) Syariah Cabang Malang, Jawa Timur pada Selasa (9/11/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan seorang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi bermodus kredit fiktif di Bank Negara Indonesia (BNI) Syariah Cabang Malang, Jawa Timur pada Selasa (9/11/2021).

Penahanan ini berdasarkan surat bernomor 1434/M.5/Fd.1/11/2021 tertanggal 9 November 2021.

Adapun tersangka yang menyebabkan kerugian hingga Rp 74,8 miliar dalam kasus ini adalah berinisial RDC.

"RDC ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim Mohamad Dofir dalam konfrensi pers daring, Selasa (9/11/2021).

Baca juga: Diserang Isu Poligami, Jaksa Agung Diminta Tetap Fokus Berantas Korupsi Tanpa Tebang Pilih

Dofir menerangkan penyelidikan perkara ini bermula dari hasil penyelidikan tindak lanjut laporan masyarakat terkait adanya temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.

Kemudian, LHP itu ditindaklanjuti ke penyidikan pada 24 November 2020 lalu. Penyidik pun melakukan pemeriksaan saksi 65 orang baik dari anggota koperasi, masyarakat umum maupun dari bank BNI syariah.

BERITA REKOMENDASI

Hasilnya, perkara ini bermula pusat koperasi Al Kamil Jatim yang didirikan pada 2009 sebagai koperasi sekunder yang memiliki Anggota Koperasi Primair sebanyak 32 Koperasi.

Selanjutnya pada Agustus 2013, mereka melakukan kerja sama dalam pembiayaan chaneling dengan bank BNI Syariah melalui Bank BNI Syariah Cabang Malang berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor 172 tanggal 28 Agustus 2013.

"Sebagai acuan dalam pelaksanaan pembiayaan dengan plafon seluruhnya sebesar Rp 120.000.000.000,- dengan ketentuan pencairan untuk Koperasi primair dengan maksimal Rp.7.000.000.000," ujar dia.

Ia menyampaikan bahwa yang tercantum sebagai Ketua Puskopsyah Al Kamil Jatim adalah IS.

Dia dipilih dan diangkat oleh RDC tanpa melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT).


Ia menerangkan RDC juga yang membentuk koperasi primair yang salah satunya dengan cara merekayasa anggota yang sudah tidak aktif atau membentuk koperasi baru yang pengurusnya di bawah koordinasi atau ditunjuk oleh RDC.

Menurut Dofir, tersangka RDC diduga membuat seolah-olah koperasi yang memenuhi syarat pendirian untuk dijadikan koperasi primair anggota Puskopsyah sebagai koperasi sekunder sebagai penerima pembiayaan.

"Dalam proses pencairan pembiayaan, dilakukan tanpa melalui prosedur yang sesuai ketentuan dan antara bulan Agustus 2013 sampai dengan September 2015 telah dicairkan kurang lebih Rp 157.811.399.395 dan saat ini kondisi pembiayaan mengalami macet dengan outstanding per 30 Desember 2017 sebesar Rp. 74.802.192.616," tukasnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka disangka telah melanggar pasal 2 (1), pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 (1) ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas