AHY: Kini Moeldoko Tak Punya Hak Ganggu Rumah Tangga Partai Demokrat
AHY mengatakan bahwa sejak awal pihaknya yakin gugatan tersebut akan ditolak karena dinilai tak masuk akal.
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyambut gembira atas ditolaknya gugatan AD/ART Partai Demokrat oleh Mahkamah Agung.
Dia pun menegaskan kini Moeldoko tak punya hak mengganggu rumah tangga Partai Demokrat.
AHY mengatakan bahwa sejak awal pihaknya yakin gugatan tersebut akan ditolak karena dinilai tak masuk akal.
"Judicial Review AD ART Partai Demokrat ini hanyalah akal-akalan Pihak KSP Moeldoko, melalui proxy-proxynya, yang dibantu pengacara Yusril Ihza Mahendra," kata AHY dalam konferensi pers melalui video, Rabu (10/11/2021).
Dia mengatakan bahwa langkah Meoldoko dkk ini sangat jelas, yakni melakukan gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat yang sah dan diakui oleh Pemerintah.
"Padahal jika kita analogikan Partai Demokrat ini sebagai aset properti, maka sertifikat yang sah dan diakui pemerintah hanya satu, yakni yang sekarang saya kantongi dan saya pegang mandatnya hingga 2025," kata AHY.
Baca juga: Kubu Moeldoko Bakal Kembali Gugat Partai Demokrat, Kali Ini soal Perubahan Nama Pendiri Partai
Menurutnya, tidak pernah Moeldoko mendapatkan sertifikat dari pemerintah atas kepemilikan properti itu.
"Jadi tidak ada hak apa pun bagi KSP Moeldoko atas Partai Demokrat. Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada haknya KSP Moeldoko mengganggu rumah tangga Partai Demokrat," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) menolak uji materi atau judicial review terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat kepengurusan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Hal ini dikonfirmasi oleh juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, kepada Tribunnews.com, Selasa (9/11/2021).
Perkara itu sendiri tercatat dengan nomor 39 P/HUM/2021. Tertera identitas pemohon yakni Muh Isnaini Widodo dkk melawan Menkumham Yasonna Laoly.
Para pemohon diketahui memberikan kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra.
Adapun majelis yang menangani perkara tersebut yakni ketua majelis Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.
Objek sengketa perkara tersebut yakni AD/ART Partai Demokrat tahun 2020. AD/ART itu diketahui telah disahkan berdasarkan Keputusan Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan AD ART, pada 18 Mei 2020.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.