Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek Status Penerima BSU RP 1 Juta Melalui bsu.bpjsketenagakerjaan atau WhatsAap 081380070175

Cara untuk cek status penerima Bantuan Subsidi Upah Rp 1000.000. Penerima BSU dapat mengunjungi laman bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cara Cek Status Penerima BSU RP 1 Juta Melalui bsu.bpjsketenagakerjaan atau WhatsAap 081380070175
Shutterstock
Ilustrasi uang. Berikut cara untuk cek status penerima Bantuan Subsidi Upah Rp 1000.000., selengkapnya dalam artikel ini 

- Peserta dapat menuju kantor cabang terdekat dengan membawa KTP dan Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.

Adapun syarat penerima BSU yang dikutip dari akun Instagram @kemnaker, yaitu:

1. Warga Negara Indonesia

2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021

3. Bekerja di Wilayah PPKM level 3 dan 4

4. Pekerja atau buruh yang menerima gaji/upah

5. Gaji/Upah paling banyak Rp 3.500.000

BERITA TERKAIT

Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

6. Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro;

7. Bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan serta kesehatan.

Sementara itu, program BSU tahun 2021 akan diselesaikan dan tersalurkan seluruhnya kepada penerima yang memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 hingga akhir Oktober 2021.

Dana BSU akan disalurkan menggunakan rekening Bank Himbara (BRI,BNI,Mandiri,BTN) dan Bank Syariah Indonesia khusus wilayah Aceh.

Setelah itu, dana BSU akan langsung ditransfer ke rekening penerima.

Jika belum memiliki rekening HIMBARA atau BSI khusus wilayah Aceh, maka penerima akan dibuatkan rekening kolektif oleh kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat bekerja.

(Tribunnews.com/Devi Rahma)

Artikel Lain Terkait BSU

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas