Jaksa Agung Pimpin Penghentian Penuntutan Restoratif Justice di Aceh, Ini Pesan Kepada Jajarannya
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menghadiri langsung kegiatan ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menghadiri langsung kegiatan ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif di Kejaksaan Tinggi Aceh, Rabu (10/11/2021).
Penghentian itu sesuai dengan Pedoman Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Adapun kehadiran Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi di Kejaksaan RI
"Untuk wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Aceh telah dikeluarkan 5 perkara yang dilakukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Rabu (10/11/2021).
Kelima tersangka itu yaitu tersangka Muzakkar Alias Black Bin M Husen di Kejaksaan Negeri Banda Aceh, tersangka Muhammad Qusyasyi Alias Amat Bin (Alm) Abdullah Gani di Kejaksaan Negeri Aceh Utara, dan tersangka Eka Nurjanah Binti Alizar di Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.
Lalu, tersangka Redi Arianto Alias Redi Bin (Alm) Rusman di Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dan tersangka Ilham Bin Rahmatsyah di Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.
Baca juga: Masyarakat Pemantau Kejaksaan Puji Kinerja Kejagung
Setelah mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, para Kepala Kejaksaan Negeri menandatangani dan menyampaikan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) Kepala Kejaksaan Negeri.
"Dan antara tersangka dan korban langsung saling bersalaman yang disaksikan dari masing-masing pihak penyidik dan tokoh masyarakat," ujar dia.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga sempat menyampaikan pesan secara tatap muka dengan para tersangka, korban, penyidik dan tokoh masyarakat setelah diberikan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Baca juga: Anggota Komisi III DPR Apresiasi Kejagung Tetapkan Tersangka Korupsi Rp 4,7 Triliun LPEI
Ia menyampaikan kehadirannya ke wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Aceh dalam rangka melihat secara langsung kinerja dan kondisi seluruh jajaran Adhyaksa dan kantor Kejaksaan di wilayah Aceh.
Selain itu, ia menyampaikan kehadirannya dalam ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ingin menyaksikan sendiri serta melihat langsung pelaksanaan proses Restoratif Justices (RJ).
"Kemudian ingin memastikan langsung dengan berkomunikasi dengan para Tersangka maupun korban apakah para Jaksa tersebut ada melakukan perbuatan tercela (menyalahgunakan kewenangannya dan/atau mengambil keuntungan pribadi) dalam prosesnya sehingga bisa mencederai dari makna dikeluarkannya Pedoman RJ yang bisa merusak citra Kejaksaan," ujar dia.
Ia menekankan secara tegas, apabila ada yang berani dan terbukti melakukan perbuatan tercela dalam pelaksanaan restoratif justice tidak akan segan-segan menghukum berat pegawai Kejaksaan itu dan memberhentikan tidak dengan hormat.
Baca juga: Kejagung Perlu Waktu 7 Hari Teliti Berkas Perkara Dugaan Penganiayaan Irjen Napoleon
"Jangan mencederai masyarakat, ingat masyarakat amat mendambakan penegakan hukum yang berkeadilan dan berkemanfaatan. Dengan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang baru saja dilaksanakan menunjukkan hukum tidak lagi tajam ke bawah, tapi hukum harus tumpul ke bawah dan tajam ke atas," katanya.
Karena itu, Jaksa Agung mengingatkan Kepala Kejaksaan Tinggi dan para Kepala Kejaksaan Negeri untuk melakukan pengawasan secara ketat, dan apabila ada terbukti anggotanya melakukan perbuatan tercela, maka Jaksa Agung tidak segan-segan menindak 2 tingkat di atasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.