Kubu Moeldoko Bakal Kembali Gugat Partai Demokrat, Kali Ini soal Perubahan Nama Pendiri Partai
Hencky menyebut gugatan akan dilakukan terkait perubahan nama pendiri Partai Demokrat.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Salah satu pendiri Partai Demokrat yang juga penggagas KLB Deli Serdang atau kubu Moeldoko, Hencky Luntungan menegaskan pihaknya akan kembali menggugat Partai Demokrat.
Hencky menyebut gugatan akan dilakukan terkait perubahan nama pendiri Partai Demokrat.
Adapun gugatan ini dilakukan usai Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan judicial review atas AD/ART Partai Demokrat kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Kami saat ini sedang mempersiapkan gugatan atas perubahan nama pendiri Partai Demokrat oleh SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) dan AHY. Dan ini akan kami lakukan dalam waktu dekat. Kami tetap berjuang untuk mengembalikan Partai Demokrat pada marwah, dan pendiri Partai Demokrat," kata Hencky Luntungan, kepada wartawan, Rabu (10/11/2021).
Sementara terkait penolakan permohonan JR, Hencky menilai sebenarnya MA bukan menolak, melainkan hanya mengembalikan berkas untuk dilengkapi kembali.
"Dalam analisis kami, adalah secara personil Prof Yusril Ihza Mahendra diuji kemampuan analisis dalam argumentasi hukum dengan melengkapi berkas formil sesuai dasar gugatan untuk JR," kata Hencky.
"Kami berkeyakinan pihak MA secara langsung atau tidak langsung ingin menguji kapasitas dan kredibilitas penguasaan materi formil dari sisi hukum kepada Prof Yusril Ihza Mahendra," ucapnya.
Baca juga: Yusril Ihza Mahendra Hormati Putusan MA Tolak Gugatan AD/ART Partai Demokrat
Oleh karena itu, Hencky berkeyakinan MA meminta untuk melengkapi berkas formil yang dibutuhkan dengan harapan segala kemampuan Yusril dalam bidang hukum tata negara bisa dikeluarkan untuk menjadi dasar batu uji JR dan pembelajaran sistem politik dan demokratisasi di Republik Indonesia.
Hencky juga menegaskan JR dapat menjadi sesuatu yang baru untuk membuka tabir kehidupan sistem politik dan partai politik di Indonesia.
Namun hanya kebetulan yang menjadi pintu masuk adalah Partai Demokrat.
"Sebagai pendiri Partai Demokrat, kalah atau menang bagi kami pendiri Partai Demokrat adalah kaca mata hukum dan sistem politik, meski demikian tentunya kami tidak akan pernah mundur sebagai pendiri Partai Demokrat, walaupun keputusan pengadilan seandainya akan memperkuat kubu Cikeas yang merampok Partai Demokrat, dan menyingkirkan kami dari rumah politik kami. Ini mungkin subjektivitas kami yang berandai-andai," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.