Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MA Tolak Gugatan Kubu Moeldoko, AHY Ucap Syukur: Judicial Review AD/ART Demokrat Hanya Akal-akalan

AHY ucap syukur atas keputusan MA tolak gugatan judicial review Kubu Moeldoko soal AD/ART Demokrat.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in MA Tolak Gugatan Kubu Moeldoko, AHY Ucap Syukur: Judicial Review AD/ART Demokrat Hanya Akal-akalan
TRIBUNNEWS/Jeprima
Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Agus Harimurti Yudhoyono bersama Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu?serta seluruh jajaran partai saat melakukan silaturahmi kebangsaan dengan agenda tertutup bagi media di Gedung DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Kamis (22/4/2021). Silahturahmi kebangsaan ini turut membahas situasi terkini bangsa ini dan permasalahan-permasalahan kebangsaan dan kerakyatan terkini. Tribunnews/Jeprima 

MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP, sebagai berikut:

⦁ AD ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan;

⦁ Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU;

⦁ tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan Parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan;

"Menyatakan permohonan keberatan HUM dari Para Pemohon tidak dapat diterima," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro.

(Tribunnews.com/Shella Latifa/Malvyandie)

Baca berita soal KLB Partai Demokrat lainnya

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas