MA Tolak JR AD/ART Partai Demokrat, Yusril: Pertimbangan Hukum MA Terlalu Sumir
Menurut Yusril, pertimbangan hukum MA dalam memeriksa perkara ini terlihat sangat elementer.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
"Walaupun secara akademik putusan MA tersebut dapat diperdebatkan, namun sebagai sebuah putusan lembaga peradilan tertinggi, putusan itu final dan mengikat," bebernya.
Kendati begitu, mantan Menteri Sekretaris Negara RI (Mensesneg) itu mengatakan kalau dirinya tetap menghormati putusan itu walau tidak sependapat.
Sebab kata dia putusan dari MA terlalu singkat alias sumir untuk memutuskan sesuatu yang rumit.
"Pertimbangan hukum MA terlalu sumir dalam memutus persoalan yang sebenarnya rumit berkaitan dengan penerapan asas-asas demokrasi dalam kehidupan partai. Tetapi itulah putusannya dan apapun putusannya, putusan itu tetap harus kita hormati," ucap Yusril.
Yusril mengatakan dengan adanya putusan dari MA tersebut maka tugasnya sebagai pengacara 4 kader PD telah selesai.
Sebab kata dia, tidak ada upaya hukum lanjutan yang dapat dilakukan setelah ada putusan JR oleh MA.
Kalau ada persoalan politik yang muncul sesudah putusan itu, dirinya, yang bertindak sebagai advokat tidak dapat mencampur-adukkan antara masalah hukum dengan masalah politik.
"Tugas saya sebagai lawyer sudah selesai sesuai ketentuan UU Advokat," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) menolak uji materi atau judicial review terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat kepengurusan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Hal ini dikonfirmasi oleh juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, kepada Tribunnews.com, Selasa (9/11/2021).
Perkara itu sendiri tercatat dengan nomor 39 P/HUM/2021.
Tertera identitas pemohon yakni Muh Isnaini Widodo dkk melawan Menkumham Yasonna Laoly.
Para pemohon diketahui memberikan kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra.
Adapun majelis yang menangani perkara tersebut yakni ketua majelis Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.