Mangkir Jadi Saksi Kasus Korupsi, KPK Ultimatum Kepala Sekolah SMKN 7 Tangerang Selatan
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah SMKN 7 Tangerang Selatan Aceng Haruji dan Agus Kartono
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah SMKN 7 Tangerang Selatan Aceng Haruji dan Agus Kartono selaku pihak swasta pada Selasa (9/11/2021) kemarin.
Namun dua orang yang harusnya bersaksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017 itu mangkir.
"Aceng Haruji (Kepala Sekolah SMK 7) dan Agus Kartono (Swasta), keduanya tidak hadir dan tidak mengkonfirmasi alasan ketidakhadirannya," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (10/11/2021).
Untuk itu, KPK mengultimatum keduanya agar bersikap kooperatif.
"KPK mengimbau agar kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya," tegas Ali.
Sementara dari saksi yang hadir, penyidik KPK mengulik aliran uang yang diterima sejumlah pihak dari kasus korupsi ini.
Adapun saksi yang memenuhi panggilan yakni, Agus Salim, Lurah Rengas; Durahman, Camat Ciputat Timur; Ardius Prihantono, Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Banten; Engkos Kosasih Samanhudi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten; dan Vera Nur Hayati (Ketua Tim Audit Inspektorat Banten.
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang.
Baca juga: KPK Duga Ada SK Fiktif Pembentukan Panitia Palsu Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangerang Selatan
"Para saksi hadir dan didalami keterangannya antara lain mengenai dugaan adanya aliran sejumlah uang yang diterima beberapa pihak lain yang terkait dengan perkara ini," kata Ali.
Sebagaimana diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.
Namun, sebagaimana pula kebijakan pimpinan KPK saat ini, bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
Baca juga: KPK Selisik Bagi Untung Para Calo dalam Proses Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangerang Selatan
Terkini, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pengumuman tersangka hanya tinggal menunggu ekspose pimpinan. Katanya, hal tersebut tak butuh waktu lama.
"Kita nunggu ekspose saja. Saya yakin itu mestinya sih tidak terlalu lama, dan sederhana kok pengadaan tanah itu. Nanti saya tanya ke penindakan sejauh mana kelanjutannya," kata dia.
Alex juga sudah mengungkap modus pengadaan tanah di SMKN 7 Tangerang Selatan. Di mana pengadaan tanah itu berujung rasuah.
"Yang menjual tanah itu bukan pemilik tanah sebenarnya, ada surat kuasa penjual-lah seperti itu, yang akhirnya harganya naik bisa 100 persen, kadang lebih," kata Alex.
Baca juga: KPK Ungkap Modus Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel, Mirip Kasus di Munjul Jakarta Timur
Alex mengatakan bahwa modus pengadaan tanah di SMKN 7 Tangsel mirip seperti kasus pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.
"Sama seperti di Munjul itu. Itu kan hanya kuasa penjual, tanahnya milik Carolus Boromeus (Kogregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus)," jelasnya.