Penyiksaan di Lapas, Legislator Nasdem Desak Investigasi Tak Boleh Berhenti
Subardi mendesak investigasi atas kasus dugaan penyiksaan keji terhadap warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II-A Yogyakarta
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem Subardi mendesak investigasi atas kasus dugaan penyiksaan keji terhadap warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II-A Yogyakarta, di Pakem, Sleman, tak boleh berhenti.
Ia mengatakan investigasi wajib dilakukan oleh sejumlah instansi, diantaranya oleh Komnas HAM menyangkut pelanggaran HAM, Kepolisian untuk menelusuri bukti-bukti yang mengarah kepada tindak pidana.
Lalu, Ombudsman terkait penyelenggaraan administrasi, LPSK untuk melindungi dan memulihkan kondisi korban, serta Kementerian Hukum dan HAM untuk pemeriksaan internal hingga pemberian sanksi.
“Investigasi harus menyeluruh dan hasilnya disampaikan kepada publik. Saya harap ada tindakan tegas mulai dari aspek pidana maupun sanksi kepegawaian,” kata Subardi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/11/2021).
Saat ini Kanwil Kemenkum HAM Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menarik 5 orang sipir yang diduga sebagai pelaku penyiksaan.
Sementara Komnas HAM juga telah menerima aduan dari para korban dan melakukan pendampingan terhadap mereka.
“Apa yang dilakukan sipir atau petugas Lapas diduga kuat telah melanggar HAM. Kalapas harus tanggung jawab. Jangan lagi dibantah bahwa di Lapas semua tertib, seakan-akan tidak ada peristiwa tersebut. Ini sudah jelas korbannya ada, bekas siksaannya (di tubuh korban) ada, laporannya ada, kronologi hingga detail siksaannya sudah diungkap korban,” ungkap legislator asal Sleman itu.
Baca juga: Kakanwil DIY Akui Adanya Tindakan Berlebihan dari 5 Petugas di Lapas Narkotika Yogyakarta
Subardi khawatir jika investigasi menyeluruh tidak segera dilakukan dan hasilnya disampaikan ke publik, kasus ini akan menguap begitu saja sementara korban terus merasakan efek trauma yang berkepanjangan.
“Yang paling penting investigasi harus berjalan cepat. Kalau diulur-ulur nanti kasusnya bisa saja hilang lenyap. Tidak ada evaluasi, tidak ada sanksi. Kasus ini sangat keji, para korban diperlakukan tidak manusiawi. Mereka merasakan depresi, serangan mental dan trauma berkepanjangan,” jelasnya.
Sebelumnya, sekelompok mantan warga binaan Lapas Narkotika Sleman melaporkan kasus ini ke Ombudsman DIY, Senin, (1/11/2021).
Vincentius Titih Gita Arupadatu, salah seorang korban menuturkan, peristiwa tersebut antara lain berupa penganiayaan, diinjak-injak, dan dikurung dalam sel kering selama lima bulan.
Para korban juga menyaksikan pelecehan seksual berupa pemaksaan masturbasi di depan banyak orang dan ada pula yang ditelanjangi di hadapan banyak petugas dan disiram air.
Baca juga: Buntut Kasus Kekerasan & Pelecehan Seksual di Lapas Narkotika Yogyakarta, 3 Mantan WB Diperiksa ORI
Tak hanya Vincentius, korban lainnya bernama Yunan Afandi mengaku pernah dimasukan sel sempit berkapasitas lima orang, namun diisi 17 orang.
Peristiwa itu membuatnya sempat lumpuh selama dua bulan.
Yunan merupakan terpidana kasus narkotika yang divonis penjara sejak tahun 2017 hingga 2021, sedangkan kasus yang dialaminya terjadi pada tahun 2021.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.