Tommy Soeharto Siapkan Langkah Hukum Terkait Asetnya yang Hendak Disita Satgas BLBI
Tommy Soeharto akan menyiapkan langkah hukum terkait asetnya yang hendak disita oleh satgas BLBI.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto akhirnya buka suara menanggapi penyitaan asetnya oleh Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Adapun, aset yang disita adalah bekas lahan PT Timor Putra Nasional (TPN) seluas 124 hektare di kawasan industri Mandala Pratama Permai, Desa Dawuan, Kecamatan Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Menurut Tommy, pihaknya akan melawan dengan menyiapkan langkah hukum terkait penyitaan tersebut.
Hal itu disampaikan Tommy setelah menghadiri acara launching Rest Area Modern sistem digital 4.0 untuk truk dan Pasar Induk Modern, yang berada di dekat aset Tommy yang hendak disita, Rabu (10/11/2021).
Baca juga: Gandeng Bintang Baru Raya, Perusahaan Tommy Soeharto Bangun Rest Area Khusus Truk di Karawang
"Nanti ada langkah hukum," kata Tommy, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Rabu (10/11/2021).
Tommy hanya menjawab secara singkat dan langsung masuk ke dalam mobil setelah menghadiri acara tersebut.
Sehingga, belum diketahui lebih lanjut seperti apa langkah hukum yang akan ditempuh Tommy.
Daftar Aset Tommy Soeharto yang Hendak Disita Satgas BLBI
Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, Ketua Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rionald Silaban mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penilaian terhadap 124 hektar lahan di Karawang, Jawa Barat.
Aset milik PT Timor Putra Nasional (PT TPN) tersebut merupakan aset yang dulu dijaminkan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto yang kepada negara terkait dana BLBI.
Ia berharap penilaian tersebut akan selesai pekan ini.
"Terhadap aset-aset yang kemarin disita sebagaimana yang telah kami sampaikan, lahannya adalah sekitar 124 hektar. Saat ini penilaiannya sedang dilakukan dan mudah-mudahan nilainya bisa keluar dalam minggu ini," kata Rionald saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Senin (8/11/2021).
Ia menjelaskan aset tersebut ditaksir senilai Rp600 miliar sampai Rp1,2 juta triliun.
Namun demikian, ia tidak mau menyimpulkan terlebih dahulu sebelum proses penilaian terhadap aset tersebut selesai.