Ikuti Cara Buat Akta Kelahiran bagi Orang Dewasa serta Ubah Nama di Akta, Kartu Keluarga, atau E-KTP
Ikuti cara buat akta kelahiran bagi orang dewasa serta ubah nama di akta, kartu keluarga, atau E-KTP.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Simak cara buat akta kelahiran bagi orang dewasa serta ubah nama di akta, kartu keluarga, atau E-KTP.
Satu di antara dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap penduduk Indonesia, baik anak-anak maupun orang dewasa adalah akta kelahiran.
Akta kelahiran ini digunakan sebagai pengurusan administrasi kependudukan.
Namun, sebagian masyarakat ada yang belum memiliki akta kelahiran, bahkan hingga usia dewasa.
Bagi orang dewasa yang belum memiliki akta kelahiran, sebaiknya segera mengurus pembuatan akta dengan cara berikut ini.
Baca juga: Cara Cek Keaslian Buku Nikah dan Cara Urus Kesalahan Penulisan pada Buku Nikah
Cara buat akta kelahiran bagi orang dewasa
Berikut cara buat akta kelahiran bagi orang dewasa, dikutip dari indonesiabaik.id:
Syarat dokumen
Sebelum melakukan pembuatan akta kelahiran, Anda harus mempersiapkan beberapa syarat dokumen berikut.
1. Formulir F-201;
2. Fotokopi KTP dan KK;
3. Surat pengantar RT dan RW;
4. Surat kelahiran dari dokter, bidan atau klinik;
5. Surat nikah orang tua (asli dan fotokopi);