Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ikuti Cara Buat Akta Kelahiran bagi Orang Dewasa serta Ubah Nama di Akta, Kartu Keluarga, atau E-KTP

Ikuti cara buat akta kelahiran bagi orang dewasa serta ubah nama di akta, kartu keluarga, atau E-KTP.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Ikuti Cara Buat Akta Kelahiran bagi Orang Dewasa serta Ubah Nama di Akta, Kartu Keluarga, atau E-KTP
(Tribun Jabar/Gani Kurniawan)
Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung membagikan akta kelahiran kepada warga Kota Bandung yang membuat secara gratis di Monumen Bandung Lautan Api, Tegallega, Kota Bandung 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara buat akta kelahiran bagi orang dewasa serta ubah nama di akta, kartu keluarga, atau E-KTP.

Satu di antara dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap penduduk Indonesia, baik anak-anak maupun orang dewasa adalah akta kelahiran.

Akta kelahiran ini digunakan sebagai pengurusan administrasi kependudukan.

Namun, sebagian masyarakat ada yang belum memiliki akta kelahiran, bahkan hingga usia dewasa.

Bagi orang dewasa yang belum memiliki akta kelahiran, sebaiknya segera mengurus pembuatan akta dengan cara berikut ini.

Baca juga: Cara Cek Keaslian Buku Nikah dan Cara Urus Kesalahan Penulisan pada Buku Nikah

Cara buat akta kelahiran bagi orang dewasa

Berikut cara buat akta kelahiran bagi orang dewasa, dikutip dari indonesiabaik.id:

BERITA REKOMENDASI

Syarat dokumen

Sebelum melakukan pembuatan akta kelahiran, Anda harus mempersiapkan beberapa syarat dokumen berikut.

1. Formulir F-201;

2. Fotokopi KTP dan KK;

3. Surat pengantar RT dan RW;

4. Surat kelahiran dari dokter, bidan atau klinik;

5. Surat nikah orang tua (asli dan fotokopi);

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas