Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ikuti Cara Buat Akta Kelahiran bagi Orang Dewasa serta Ubah Nama di Akta, Kartu Keluarga, atau E-KTP

Ikuti cara buat akta kelahiran bagi orang dewasa serta ubah nama di akta, kartu keluarga, atau E-KTP.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Ikuti Cara Buat Akta Kelahiran bagi Orang Dewasa serta Ubah Nama di Akta, Kartu Keluarga, atau E-KTP
(Tribun Jabar/Gani Kurniawan)
Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung membagikan akta kelahiran kepada warga Kota Bandung yang membuat secara gratis di Monumen Bandung Lautan Api, Tegallega, Kota Bandung 

6. Nama dan identitas seseorang yang bisa menjadi saksi kelahiran.

Setelah menyiapkan semua dokumen tersebut, fotokopi dokumen tersebut rangkap 3 hingga 4, kemudian segera urus pembuatan akta kelahiran di Kantor Disdukcapil.

Cara yang dilakukan

Apabila sudah menyiapkan berkas-berkas tersebut, lakukan pembuatan akta kelahiran dengan cara berikut ini.

1. Datang ke Kantor Dukcapil terdekat dengan domisili;

2. Ambil nomor antrian di loket yang sudah disediakan;

3. Isi formulir dengan nama, bulan, dan tanggal lahir;

Berita Rekomendasi

4. Setelah selesai mengisi formulir, segera serahkan semua dokumen ke petugas di loket;

5. Tunggulah sejenak hingga petugas selesai memproses pengajuan permohonan akta kelahiran Anda.

Selain mengurus secara offline, Anda juga bisa mengurus pembuatan akta kelahiran secara online, tergantung dari laman resmi Dinas Dukcapil di dekat domisili.

Ikuti cara buat akta kelahiran bagi orang dewasa serta ubah nama di akta, kartu keluarga, atau E-KTP.
Ikuti cara buat akta kelahiran bagi orang dewasa serta ubah nama di akta, kartu keluarga, atau E-KTP. (Wartakota/Henruy Lopulalan)

Cara mengubah nama di akta, kartu keluarga, atau E-KTP

Berdasarkan Peraturan Presiden No 25 Tahun 2008, perubahan nama merupakan salah satu hal penting bagi warga negara Indonesia (WNI).

Peristiwa penting tersebut wajib dilindungi dan diakui oleh negara.

Ada berbagai macam alasan seseorang memutuskan untuk mengajukan permohonan penggantian atau penambahan nama di e-KTP, KK, maupun akta.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas