Jubir Demokrat Sebut Kubu Moeldoko Lucu: Bayar Yusril Puluhan Miliar Ujungnya Kalah, Malah Bersyukur
Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengaku bingung dengan sikap kubu Moeldoko yang justru bersyukur
Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
"Menurut jadwal, minggu depan, gugatan kami di TUN 150 sudah masuk tahap kesimpulan. Dua minggu setelahnya sudah ketok palu. Kami optimis, dan semoga gugatan kami di TUN 150 dikabulkan seluruhnya oleh Hakim TUN," tandasnya.
Komentar AHY
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) angkat biacara mengenai kabar Mahkamah Agung yang telah menolak permohonan judicial review AD ART Partai Demokrat yang diajukan pihak KSP Moeldoko.
Mewakili partainya, AHY menyambut baik keputusan yang dipilih MA ini.
Hal tersebut disampaikan oleh AHY saat konferensi pers Partai Demokrat yang disiarkan melalui Kompas Tv, Rabu (10/11/2021).
"Atas berita baik itu saya langsung mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT dan tentunya sebagai umat beragama, kami berkeyakinan semua terjadi atas kehendak Allah SWT."
"Alhamdulillah kami sangat menyambut baik keputusan ini, keputusan yang sebenarnya sudah kami perkirakan sejak awal," kata AHY secara virtual dari Amerika Serikat.
Baca juga: Hari Pahlawan, Demokrat DKI Tabur Bunga di Atas Makam Ani Yudhoyono
Sebenarnya, kata AHY, Partai Demokrat kubunya sudah menilai bahwa gugatan yang dilayangkan KSP Moeldoko sangat tidak masuk akal.
Tujuannya sangat jelas, yakni melakukan gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat kubu AHY.
"Kami yakin bahwa gugatan tersebut akan ditolak karena gugatannya sangat tidak masuk akal."
"Judicial review AD ART Partai Demokrat ini hanyalah akal-akalan pihak KSP Moeldoko melalui prosi-proksinya yang dibantu pengacara Yusril Ihza Mahendra."
"Padahal jika kita analogikan Padtai Demokrat ini sebagai aset properti, maka sertifikat yang sah dan diakui pemerintah hanya satu."
"Yakni yang sekarang saya kantongi dan pegang mandatnya hingga 2025. Tidak pernah KSP Moeldoko mendapatkan sertifikat dari pemerintah pada kepemilikan properti itu," kata AHY.
Baca juga: Uji Materi AD/ART Kandas, Kubu Moeldoko Kembali Akan Gugat Perubahan Nama Pendiri Partai Demokrat
Sehingga, kata AHY, KSP Moeldoko tidak memiliki hak apapun atas kepemilikan Partai Demokrat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.