Jubir Demokrat Sebut Kubu Moeldoko Lucu: Bayar Yusril Puluhan Miliar Ujungnya Kalah, Malah Bersyukur
Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengaku bingung dengan sikap kubu Moeldoko yang justru bersyukur
Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengaku bingung dengan sikap kubu Moeldoko yang bersyukur karena Mahkamah Agung menolak gugatan soal AD/ART Partai Demokrat.
"Ngapain, mohon maaf, sudah bayar Yusril berapa puluh miliar tapi ujung-ujungnya kalah malah bersyukur? Ada enggak pernah dengar orang yang menggugat ke pengadilan atau ke MA untuk buat kalah? Ini kan agak lucu saja," kata Herzaky kepada wartawan, Kamis (11/11/2021).
Dia menduga ada yang salah dengan pola pikir kubu Moeldoko, tetapi hal itu tak masalah, sebab pihaknya kini sudah memegang putusan yang sangat kuat dari MA.
"Dengan keputusan ini bahwa MA beserta seluruh jajarannya itu akan menegakkan hukum dan kebenaran dengan seadil-adilnya, tidak akan ada geser sana geser sini, ini kan pesan kuat juga," tambahnya.
Sehingga, dikatakan Herzaky, jika pun mau bermanuver seperti apa pun, menurutnya tak akan terpengaruh MA dan jajarannya.
"Jadi kalau misalnya ada yang bilang bahwa ini adalah kemenangan/malah bersyukur, kita agak bingung ini, dia yang nuntut dia yang kalah dia yang bersyukur gitu kan, aneh enggak?" katanya.
Baca juga: Sidang Lanjutan PTUN, Demokrat dan Kemenkumham Hadirkan Saksi Ahli Lawan Gugatan Tiga Mantan Kader
Sebelumnya, Juru bicara Partai Demokrat KLB Deli Serdang Muhammad Rahmad menegaskan pihaknya bersyukur dengan penolakan Judicial Review (JR) oleh Mahkamah Agung (MA).
Akan tetapi, Rahmad menyebut tetap sangat menghargai upaya hukum Judicial Review yang telah dilakukan oleh kader Partai Demokrat.
"Kami juga akan terus memberikan dukungan moral dan semangat kepada kader Partai Demokrat yang menggugat melalui JR tersebut, untuk terus berjuang mencari keadilan," ujar Rahmad, kepada wartawan, Rabu (10/11/2021).
Menurutnya, MA tentu saja memiliki dasar dan pertimbangan hukum untuk menolak JR tersebut, dan pilihan MA itu juga pihaknya hargai dan hormati.
Di sisi lain, dengan ditolaknya Judicial Review AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 tersebut, maka Rahmad menilai gugatan Partai Demokrat KLB Deli Serdang, Nomor 150 di PTUN Jakarta menjadi semakin kuat.
Baca juga: AHY Angkat Bicara Soal Mahkamah Agung Tolak Gugatan Yusril Soal AD ART Partai Demokrat
"Di TUN 150, kami menggugat Menkumham untuk mengesahkan hasil KLB Deli Serdang dan AD ART Tahun 2021. Jika JR tersebut sempat dikabulkan MA, maka peluang kubu AHY untuk melakukan perbaikan AD ART di Kongres Luar Biasa (KLB) menjadi terbuka. Hal tersebut tentu saja akan menimbulkan persoalan baru bagi kami," kata dia.
Namun dengan penolakan MA tersebut, lanjut dia, gugatan Partai Demokrat KLB Deli Serdang di TUN 150 menjadi makin kuat dan peluang kubu AHY untuk melakukan perbaikan AD ART menjadi tertutup.