Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Suap Ketuk Palu DPRD Jambi, KPK Periksa Wabup Sarolangun

KPK periksa Wakil Bupati Sarolangun Hillalatil Badri dalam kasus dugaan suap 'ketuk palu' RAPBD Jambi TA 2017, pemeriksaan di Polda Jambi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kasus Suap Ketuk Palu DPRD Jambi, KPK Periksa Wabup Sarolangun
Tribunnews.com
Logo KPK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Sarolangun Hillalatil Badri dalam kasus dugaan suap 'ketuk palu' Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017. 

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap terkait pengesahan RAPBD Prov. Jambi Tahun 2017. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jambi," ujar Plt juru bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Jumat (12/11/2021). 

Selain Hillalatil, tim penyidik juga bakal memeriksa empat anggota DPRD Jambi periode 2014-2019, yakni Muntalia, Budi Yako, Rudi Wijaya dan Suprianto. 

Sementara dari unsur swasta, tim penyidik menjadwalkan memeriksa Direktur PT Athar Graha Persada Muhhamad Imaduddin; Staf logistik PT Athar Graha Persada Basri; pihak swasta Deki Nander; Sendhy Hefria Wijaya dan Veri Aswandi. 

Baca juga: Kasus Suap di DPJ, KPK Tetapkan 2 Lagi Tersangka Mafia Perpajakan 

Baca juga: Anak Buah Jaksa Agung Dijambret di Depan PN Surabaya, Uang Jutaan Rupiah dan Dokumen Penting Raib

Teranyar, KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.

Tersangka baru tersebut yakni Paut Syakarin, pihak swasta terduga penyuap anggota DPRD Jambi.

Sebelumnya, KPK menahan empat anggota DPRD Jambi dalam kasus ini.

Berita Rekomendasi

Mereka semua yakni Fahrurrozi, Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Iswhara, dan Zainul Arifin. 

Baca juga: Investasi Ternak Lele Kerugian Rp 2,3 Miliar, Polda Jambi Sebut Sosok Ini Berpotensi Jadi Tersangka 

Dalam kasus ini, tiap tersangka diduga meminta uang 'ketok palu'.

Tiap tersangka mendapatkan uang dengan nominal berbeda. F

ahrurrozi dan Zainul mendapatkan Rp 375 juta dari jatah 'ketok palu' itu.

Sementara itu, Arrakhmat dan Wiwid mendapatkan Rp 275 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas