Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata ICW Soal Langkah Hukum Tommy Soeharto Terkait Asetnya yang akan Disita BLBI: Itu Itikad Buruk

Indonesia Corruption Watch (ICW) turut menanggapi langkah hukum yang akan diambil oleh Tommy Soeharto saat asetnya akan disita oleh Satgas BLBI.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Kata ICW Soal Langkah Hukum Tommy Soeharto Terkait Asetnya yang akan Disita BLBI: Itu Itikad Buruk
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Tommy Soeharto 

Tommy hanya menjawab secara singkat dan langsung masuk ke dalam mobil setelah menghadiri acara tersebut.

Sehingga, belum diketahui lebih lanjut seperti apa langkah hukum yang akan ditempuh Tommy.

Baca juga: Mahfud MD Perintahkan Satgas BLBI Segera Sita Aset Obligor dan Debitur BLBI yang Membangkang

Daftar Aset Tommy Soeharto yang Hendak Disita Satgas BLBI

Diberitakan Tribunnnews.com  sebelumnya, Ketua Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rionald Silaban mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penilaian terhadap 124 hektar lahan di Karawang, Jawa Barat.

Aset milik PT Timor Putra Nasional (PT TPN) tersebut merupakan aset yang dulu dijaminkan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto yang kepada negara terkait dana BLBI.

Berdasarkan siaran pers Satgas BLBI pada Senin (8/11/2021), aset jaminan kredit debitur atas nama PT TPN yang merupakan jaminan kredit PT TPN pada PT Bank Dagang Negara (BDN) tersebut terdiri dari empat aset.

Keempat aset tersebut yakni:

Baca juga: Soal BLBI, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Tawar-menawar dengan Debitur yang Tak Penuhi Kewajiban

Berita Rekomendasi

a. Tanah seluas 530.125,526 m2
terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.

b. Tanah seluas 98.896,700 m2 di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.

c. Tanah seluas 100.985,15 m2 di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.

d. Tanah seluas 518.870 m2 di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Inza Maliana/Gita Irawan)

Baca berita lainnya terkait BLBI.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas