Kata ICW Soal Langkah Hukum Tommy Soeharto Terkait Asetnya yang akan Disita BLBI: Itu Itikad Buruk
Indonesia Corruption Watch (ICW) turut menanggapi langkah hukum yang akan diambil oleh Tommy Soeharto saat asetnya akan disita oleh Satgas BLBI.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Indonesia Corruption Watch (ICW) turut menanggapi langkah hukum yang akan diambil oleh Tommy Soeharto saat asetnya akan disita oleh Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menilai upaya hukum yang ditempuh Tommy Soeharto ini semakin memperlihatkan itikad buruknya yang tidak ingin membayar utang atas bantuan BLBI.
"Upaya hukum yang ditempuh oleh Tommy Soeharto semakin memperlihatkan itikad buruk dari yang bersangkutan yang tidak ingin membayar utang-utang atas bantuan likuiditas Bank Indonesia," kata Kurnia dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV Jumat (12/11/2021).
Lebih lanjut Kurnia menuturkan, tahun 2023 adalah batas akhir kerja dari Satgas BLBI untuk mengembalikan dana sebesar Rp 110 triliun.
Baca juga: POPULER NASIONAL Kata Tommy Soeharto soal Aset Perusahaannya Disita | Pertemuan Jokowi & PM Malaysia
Untuk itu Kurnia meminta agar pemerintah bisa melakukan proses hukum pidana bagi obligor yang tidak koperatif.
"Kita ketahui bersama tahun 2023 menjadi batas akhir kerja dari Satgas BLBI untuk mengembalikan dana sebesar Rp 110 triliun."
"Maka dari itu dengan mepetnya waktu tersebut, kalau ada obligor yang tidak koperatif yang diketahui menyewa atau menjual aset yang menjadi jaminan negara."
"Maka sudah tepat jika pemerintah melakukan proses hukum pidana terhadap obligor-obligor nakal tersebut," ungkap Kurnia.
Baca juga: Aset Perusahaan di Karawang Disita Satgas BLBI, Begini Respons Tommy Soeharto
Tommy Soeharto Siapkan Langkah Hukum Terkait Asetnya yang Hendak Disita Satgas BLBI
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto akhirnya buka suara menanggapi penyitaan asetnya oleh Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Adapun, aset yang disita adalah bekas lahan PT Timor Putra Nasional (TPN) seluas 124 hektare di kawasan industri Mandala Pratama Permai, Desa Dawuan, Kecamatan Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Menurut Tommy, pihaknya akan melawan dengan menyiapkan langkah hukum terkait penyitaan tersebut.
Baca juga: Satgas BLBI Harap Bisa Selesaikan Penilaian Aset Tommy Soeharto di Karawang yang Telah Disita
Hal itu disampaikan Tommy setelah menghadiri acara launching Rest Area Modern sistem digital 4.0 untuk truk dan Pasar Induk Modern, yang berada di dekat aset Tommy yang hendak disita, Rabu (10/11/2021).
"Nanti ada langkah hukum," kata Tommy, Rabu (10/11/2021).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.