Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kisruh Partai Demokrat, Kubu Moeldoko Sebut AHY Ingin Merusak Citra Pemerintahan Jokowi

Ia menilai, dengan menyebut nama jabatan Kepala Staf Presiden, maka AHY telah menyeret lembaga kepresidenan dalam konflik Partai Demokrat.

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kisruh Partai Demokrat, Kubu Moeldoko Sebut AHY Ingin Merusak Citra Pemerintahan Jokowi
Istimewa
Muhammad Rahmad, Juru Bicara Partai Demokrat KLB Deli Serdang. 

Sementara itu, pegiat media sosial, Chusnul Chotimah melontarkan sindiran AHY terkait sikapnya dan kader-kadernya yang menyebut Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai pengganggu Partai Demokrat.

Padahal, menurutnya, pihak yang menyelenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang adalah para mantan kader Demokrat.

Bahkan bukan hanya itu, para mantan kader Demokrat juga meminta Gatot Nurmantyo dan Rizal Ramli untuk menjadi Ketua Umum.

“Yang sering serang kamu hingga SBY itu eks kader PD,” kata Chusnul Chotimah melalui akun Twitter pribadinya pada Kamis, (11/11/2021) kemarin.

Chusnul juga menyinggung bahwa pihak yang menggugat AHY dan AD/ART Partai Demokrat itu juga para mantan kader Demokrat.

AHY: Moeldoko Tak Punya Hak Mengganggu Demokrat

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyambut gembira atas ditolaknya gugatan AD/ART Partai Demokrat oleh Mahkamah Agung.

Berita Rekomendasi

AHY menegaskan kini Moeldoko tak punya hak mengganggu rumah tangga Partai Demokrat.

Baca juga: Sidang Lanjutan PTUN, Demokrat dan Kemenkumham Hadirkan Saksi Ahli Lawan Gugatan Tiga Mantan Kader

AHY mengatakan bahwa sejak awal pihaknya yakin gugatan tersebut akan ditolak karena dinilai tak masuk akal.

"Judicial Review AD ART Partai Demokrat ini hanyalah akal-akalan Pihak KSP Moeldoko, melalui proxy-proxynya, yang dibantu pengacara Yusril Ihza Mahendra," kata AHY dalam konferensi pers melalui video, Rabu (10/11/2021).

Dia mengatakan bahwa langkah Meoldoko dkk ini sangat jelas, yakni melakukan gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat yang sah dan diakui oleh Pemerintah.

"Padahal jika kita analogikan Partai Demokrat ini sebagai aset properti, maka sertifikat yang sah dan diakui pemerintah hanya satu, yakni yang sekarang saya kantongi dan saya pegang mandatnya hingga 2025," kata AHY.

Menurutnya, tidak pernah Moeldoko mendapatkan sertifikat dari pemerintah atas kepemilikan properti itu.

"Jadi tidak ada hak apa pun bagi KSP Moeldoko atas Partai Demokrat. Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada haknya KSP Moeldoko mengganggu rumah tangga Partai Demokrat," ujar dia.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas