Pimpin Restoratif Justice Kasus Penganiayaan di Deli Serdang, Jaksa Agung Nasihati Tersangka
Mediasi serta dilakukan perdamaian dan saling memaafkan antara saksi korban Melda Nova Sembiring dengan tersangka Hasan Basri Sihaloho, dimana saksi
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin memimpin pemberian penerbitan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) kasus dugaan penganiayaan atas tersangka bernama Hasan Basri Sihaloho di Deli Serdang, Sumatera Utara pada Kamis (11/11/2021).
Penghentian perkara itu didasarkan keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
Adapun keputusan ini juga didasarkan mediasi antara tersangka dengan korban yang bersepakat untuk berdamai.
"Mediasi serta dilakukan perdamaian dan saling memaafkan antara saksi korban Melda Nova Sembiring dengan tersangka Hasan Basri Sihaloho, dimana saksi korban Melda Nova Sembiring telah mencabut laporannya pada Polsek Tanjung Morawa," kata Burhanuddin dalam keterangannya, Jumat (12/11/2021).
Dalam kesepakatan damai itu, pihak korban pun telah memutuskan mencabut laporan yang didaftarkannya di Polsek Tanjung Morawa.
Adapun insiden penganiayaan itu terjadi pada 7 Oktober 2021 lalu.
Saat itu, korban dan tersangka berdebat dengan pembelian harga daging kikil di pasar XIV Dusun VII Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang.
Korban yang juga pembeli menawar harga daging yang dijual tersangka.
Namun, tawaran tersebut justru menyulut emosi tersangka hingga melakukan penganiayaan.
Baca juga: Anak Buah Jaksa Agung Dijambret di Depan PN Surabaya, Uang Jutaan Rupiah dan Dokumen Penting Raib
Akibat insiden itu, korban mengalami sejumlah luka serius.
"Tersangka emosi dan memukul saksi korban sebanyak satu kali dengan tangan kanan tersangka yang mengenai tulang rahang sebelah kanan saksi korban, sehingga saksi korban mengalami luka memar di bagian tulang rahang wajah sebelah kanan," jelas dia.
Setelah kasus disetop, tersangka pun langsung meminta maaf kepada korban dan disaksikan oleh penyidik serta tokoh masyarakat sekitar.
"Setelah pemberian SKP2 kepada tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, tersangka langsung meminta maaf kepada saksi korban dan suaminya yang disaksikan oleh penyidik dan tokoh masyarakat," ucapnya.
Saat itu, Burhanuddin juga sempat memberikan nasihat kepada tersangka agar tak mengulangi perbuatannya lagi. Ia juga meminta agar tersangka terus menjalin silahturahmi dengan korban.
"Ini semua atas kebaikan dari saksi korban dan ketulusannya untuk memberikan maaf kepada tersangka, karena itu tersangka ke depannya tidak lagi berbuat hal yang sama dan terus menjalin silaturahmi dengan korban. Kemudian bagi saksi korban, saya menyampaikan terima kasih atas kesediaan dan ketulusan saksi korban yang telah memberikan maaf kepada tersangka, sehingga perkara ini dapat dihentikan berdasarkan keadilan restoratif," ungkap dia.
Ia menyampaikan penghentian penuntutan berdasarkan restoratif justice telah sesuai dengan pedoman nomor 15 tahun 2020.
Kasus ini menunjukkan hukum tidak lagi tajam ke bawah tetapi hukum tajam ke atas dan tumpul ke bawah.
"Karena dengan restorative justice ini lebih menyentuh rasa keadilan di masyarakat kecil," tukasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.