RUU HKPD Memperkuat Desentralisasi Fiskal untuk Pemerataan Kesejahteraan Masyrakat Indonesia
RUU HKPD diharapkan dapat meningkatkan pemerataan kesejahteraan masyarakat di seluruh Indonesia.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD) merupakan dukungan dan penguatan atas pelaksanaan desentralisasi fiskal yang berorientasi pada peningkatan kualitas belanja daerah, optimalisasi pencapaian kinerja daerah dalam meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat melalui sinergi kolaborasi mendukung pembangunan nasional, dan peningkatan kapasitas perpajakan daerah
Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto mengatakan RUU HKPD nantinya mengatur secara komprehensif terkait peningkatan local taxing power, penyesuaian objek pajak daerah, pemberian opsi retribusi tambahan, pemberian insentif bagi pelaku usaha ultra mikro, reformulasi transfer ke daerah yang lebih berkeadilan, sekaligus akan memuat pengaturan yang menjembatani sinergi kebijakan fiskal pusat dengan kebijakan fiskal daerah.
"RUU HKPD kedepan akan di butuhkan untuk menjaga kesinambungan fiskal dan perekonomian Nasional di tengah perekenomoian Dunia yang tidak pasti, agar ada satu skema fiskal yang adil antara semua daerah. yang merupakan bentuk pengintegrasian dan penyempurnaan atas UU 33 tahun 2004 dan UU 28 tahun 2009," jelas Politisi Partai Golongan Karya (GOLKAR) dalam pertemuan dengan seluruh Kepala Daerah seluruh Jawa Tengah, di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah. Kamis (2021/11/11)
Iapun mengatakan RUU HKPD juga untuk memberikan manfaat pembangunan daerah baik dari sisi Dana Transfer baik DBH, DAU, dan DAK, termasuk adanya opsen pajak agar pemungutan bisa lebih terintegrasi sehingga mengurangi permasalahan keterlambatan bagi hasil pajak provinsi ke kabupaten/kota
"Dengan ini nanti nya tidak ada lagi permasalahan keterlamabatan bagi hasil pajak Provinsi ke Kabupaten/Kota dan juga dapat memberikan pemanfaatan untuk pembangunan di Daerah," Ungkapnya
Legislator Dapil Jawa Tengah VIII RUU HKPD di harapkan dapat mengurangi ketimpangan baik secara vertikal maupun horizontal, mampu meningkatkan kemandirian daerah, serta dapat memberikan perbaikan yang signifikan terhadap pemerataan pelayanan publik yang memadai dan kesejahteraan masyarakat.
"RUU HKPD diharapkan dapat meningkatkan pemerataan kesejahteraan masyarakat di seluruh Indonesia. RUU HKPD ini diharapkan dapat menurunkan ketimpangan vertikal dan horisontal yang menurun, adanya peningkatan kualitas belanja daerah, dan penguatan local taxing power, dan harmonisasi belanja pusat dan daerah," harapnya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.