Syarat Terbaru Perjalanan Dalam Negeri Menggunakan Transportasi Darat, Udara dan Laut
Berikut persyaratan terbaru perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi darat, kereta api, udara, serta laut.
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini merupakan persyaratan untuk melakukan perjalanan dalam negeri melalui transportasi darat, keret api, udara, serta laut.
Kementerian Pehubungan (Kemenhub) telah menetapkan persyaratan terbaru bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dalam ngeri menggunakan transportasi darat, kereta api, udara, ataupun laut.
Selain itu, Kemenhub menetapkan beberapa penyesuaian terkait syarat perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi Covid-19.
Penyesuaian tersebut dilakukan Kemenhub dengan menerbitkan 4 Surat Edaran (SE) pada 2 November 2021.
Adapun SE tersebut, yakni:
- SE Kemenhub No. 94 Tahun 2021
Mengenai Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19;
- SE Kemenhub No.95 Tahun 2021
Mengenai Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19;
- SE Kemenhub No. 96 Tahun 2021
Mengenai Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19;
- SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021
Mengenai Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Bandara Soekarno-Hatta Pakai Face Recognition Untuk Proses Keberangkatan Penumpang Pesawat
Baca juga: Harga Tes PCR di RI Sempat Dibanderol Rp 3,5 Juta, Begini Penjelasan Holding BUMN Farmasi
Pada laman dephub.go.id, dijelaskan mengenai syarat terbaru melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi darat, kereta api, udara, serta laut, yakni:
Syarat Transportasi Darat
1. Penumpang untuk perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 3, PPKM Level 2, dan PPKM Level 1, harus bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama), sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.
2. Dikhususkan bagi perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen.
Syarat Transportasi Kereta Api
1. Penumpang perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah dalam wilayah Pulau Jawa wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan;
2. Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Syarat Transportasi Udara
1. Bagi penerbangan dari dan ke bandara di wilayah Jawa-Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap).
Selain itu juga bisa dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama).
2. Bagi penerbangan antar bandara di dalam wilayah Jawa-Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap), atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama).
3. Bagi penerbangan antar bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan telah divaksin minimal dosis pertama.
Syarat Transportasi Laut
1. Bagi penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan.
Pengecualian Ketentuan Vaksin
Adapun ketentuan menunjukan kartu vaksin dikecualikan bagi:
1. Penumpang berusia di bawah 12 tahun;
2. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin,
Hal tersebut, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak mengikuti vaksinasi COVID-19.
Baca juga: Transportasi Umum Wajib Tes PCR, Penumpang: Kok Lebih Mahal dari Harga Tiketnya?
(Tribunnews.com/Arkan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.