Syarat Terbaru Perjalanan Dalam Negeri Menggunakan Transportasi Darat, Udara dan Laut
Berikut persyaratan terbaru perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi darat, kereta api, udara, serta laut.
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini merupakan persyaratan untuk melakukan perjalanan dalam negeri melalui transportasi darat, keret api, udara, serta laut.
Kementerian Pehubungan (Kemenhub) telah menetapkan persyaratan terbaru bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dalam ngeri menggunakan transportasi darat, kereta api, udara, ataupun laut.
Selain itu, Kemenhub menetapkan beberapa penyesuaian terkait syarat perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi Covid-19.
Penyesuaian tersebut dilakukan Kemenhub dengan menerbitkan 4 Surat Edaran (SE) pada 2 November 2021.
Adapun SE tersebut, yakni:
- SE Kemenhub No. 94 Tahun 2021
Mengenai Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19;
- SE Kemenhub No.95 Tahun 2021
Mengenai Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19;
- SE Kemenhub No. 96 Tahun 2021
Mengenai Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19;
- SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021
Mengenai Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Bandara Soekarno-Hatta Pakai Face Recognition Untuk Proses Keberangkatan Penumpang Pesawat
Baca juga: Harga Tes PCR di RI Sempat Dibanderol Rp 3,5 Juta, Begini Penjelasan Holding BUMN Farmasi
Pada laman dephub.go.id, dijelaskan mengenai syarat terbaru melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi darat, kereta api, udara, serta laut, yakni:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.