Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Terbaru Perjalanan Dalam Negeri Menggunakan Transportasi Darat, Udara dan Laut

Berikut persyaratan terbaru perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi darat, kereta api, udara, serta laut.

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Daryono
zoom-in Syarat Terbaru Perjalanan Dalam Negeri Menggunakan Transportasi Darat, Udara dan Laut
WARTA KOTA/WARTA KOTA/Angga Bhagya Nugraha
Syarat Terbaru Perjalanan Dalam Negeri 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini merupakan persyaratan untuk melakukan perjalanan dalam negeri melalui transportasi darat, keret api, udara, serta laut.

Kementerian Pehubungan (Kemenhub) telah menetapkan persyaratan terbaru bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dalam ngeri menggunakan transportasi darat, kereta api, udara, ataupun laut.

Selain itu, Kemenhub menetapkan beberapa penyesuaian terkait syarat perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi Covid-19.

Penyesuaian tersebut dilakukan Kemenhub dengan menerbitkan 4 Surat Edaran (SE) pada 2 November 2021.

Adapun SE tersebut, yakni:

- SE Kemenhub No. 94 Tahun 2021

Mengenai Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19;

Berita Rekomendasi

- SE Kemenhub No.95 Tahun 2021

Mengenai Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19;

- SE Kemenhub No. 96 Tahun 2021

Mengenai Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19;

- SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021

Mengenai Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Bandara Soekarno-Hatta Pakai Face Recognition Untuk Proses Keberangkatan Penumpang Pesawat

Syarat Terbaru Perjalanan Dalam Negeri
Syarat Terbaru Perjalanan Dalam Negeri (tribunbali.com)

Baca juga: Harga Tes PCR di RI Sempat Dibanderol Rp 3,5 Juta, Begini Penjelasan Holding BUMN Farmasi

Pada laman dephub.go.id, dijelaskan mengenai syarat terbaru melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi darat, kereta api, udara, serta laut, yakni:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas