Syarat Terbaru Perjalanan Dalam Negeri Menggunakan Transportasi Darat, Udara dan Laut
Berikut persyaratan terbaru perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi darat, kereta api, udara, serta laut.
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Daryono
Adapun ketentuan menunjukan kartu vaksin dikecualikan bagi:
1. Penumpang berusia di bawah 12 tahun;
2. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin,
Hal tersebut, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak mengikuti vaksinasi COVID-19.
Baca juga: Transportasi Umum Wajib Tes PCR, Penumpang: Kok Lebih Mahal dari Harga Tiketnya?
(Tribunnews.com/Arkan)
Berita lainnya seputar Virus Corona
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.