Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek Pengumuman Tahap 2 Hasil SKD CPNS, Lewat sscasn.bkn.go.id atau Laman Instansi yang Dilamar

Peserta seleksi CPNS bisa mengecek hasil SKD melalui dua cara, yakni melalui portal sscasn.bkn.go.id dan melalui laman instansi yang dilamar.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Cara Cek Pengumuman Tahap 2 Hasil SKD CPNS, Lewat sscasn.bkn.go.id atau Laman Instansi yang Dilamar
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) bagi CPNS Pemkot Surabaya bersiap mengikuti tes di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020). Surya/Ahmad Zaimul Haq 

TRIBUNNEWS.COM - Pengumuman tahap 2 hasil SKD CPNS 2021 akan diumumkan mulai hari ini, Sabtu (13/11/2021).

Peserta seleksi CPNS bisa mengecek hasil SKD melalui dua cara, yakni melalui portal sscasn.bkn.go.id dan melalui laman instansi yang dialamar.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Instagramnya beberapa waktu lalu menyampaikan, untuk tahap 2 ini ada 330 Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang akan mengumumkan hasil SKD.

Rekonsiliasi nilai telah berlangsung pada satu minggu sebelum akhirnya akan diumumkan pada hari ini.

Peserta yang lolos tahap SKD nantinya bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya, yakni tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Perlu diketahui, peserta yang lolos SKD dan akan melaksanakan ujian SKB, nantinya harus memilih lokasi ujian SKB terlebih dulu.

Adapun jadwal pemilihan lokasi ujian SKB ini dilakukan oleh peserta mulai 15-16 November 2021.

BERITA TERKAIT

Sehingga, setelah mengetahui kepastian lolos SKD, peserta dianjurkan untuk segera memilih lokasi ujian SKB.

Tahap 2 pelaksanaan SKB nantinya akan dimulai pada 27 November hingga 18 Desember 2021.

Download Jadwal Seleksi CPNS

Baca juga: Peserta Tes Wajib Tahu, Ini Kisi-kisi Soal yang Diujikan di SKB CPNS, Cek di Sini

Baca juga: Jadwal Tes SKB CPNS Dimulai 15 November 2021, Berikut Pembagian Sesi Pelaksanaannya

Cara Cek Hasil SKD CPNS

Pengumuman hasil SKD bisa dicek melalui dua cara, pertama melalui portal SSCASN di alamat sscasn.bkn.go.id.

Kemudian cara kedua melalui laman resmi masing-masing instansi.

Pada portal SSCASN, saat ini sudah terdapat fitur tambahan untuk melakukan pengecekan hasil SKD.

Caranya, peserta mengakses laman https://sscasn.bkn.go.id/ kemudian memilih menu Layanan Informasi lalu pilih Hasil SKD CPNS.

Informasi hasil SKD CPNS nantinya akan ditampilkan oleh sistem.

Laman ini bisa dibuka mulai 29 Oktober 2021, saat pengumuman hasil SKD CPNS mulai disampaikan.

  • Berikut Cara Cek Hasil SKD CPNS
  1. Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/;
  2. Pilih menu "Layanan Informasi";
  3. Klik "Hasil SKD CPNS".

Baca juga: Ketentuan Tes SKB CPNS 2021, Wajib Swab Tes RT PCR atau Antigen dan Double Masker

Baca juga: 330 Instansi akan Umumkan Hasil Tahap 2 SKD CPNS 2021, Berikut Jadwal dan Cara Mengeceknya

Kisi-kisi SKB

Baik Instansi Pusat maupun Instansi Daerah, metode pelaksanaan SKB nantinya akan menggunakan sistem CAT dari BKN.

Selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB juga dapat berupa tes lain sesuai persyaratan jabatan.

Untuk diketahui, SKB ditujukan untuk mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.

KementerianPANRB telah mengeluarkan Surat Nomor B/1625/M.SM.01.00/2021 tentang Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan CAT untuk seleksi CPNS 2021.

Surat tersebut berisikan kisi-kisi soal yang akan diujikan dalam ujian SKB.

Dalam surat tersebut, dimuat berbagai materi pokok yang akan diujikan dalam setiap formasi jabatan, mulai dari Instansi Pusat hingga Daerah.

Peserta yang lolos ke tahap SKB hanya perlu membuka surat tersebut lalu mencocokkan dengan formasi yang telah dilamar, dan setelah mempelajari kisi-kisinya lebih lanjut.

Download Kisi-kisi Soal SKB CPNS

(Tribunnews.com/Tio)

Berita lain terkait CPNS 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas