Daftar Link Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 Tahap 2 di Kementerian/Lembaga, Kemenparekraf hingga BKN
Berikut ini daftar link pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 kementerian/lembaga.
Penulis: Daryono
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar link pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 kementerian/lembaga.
Diketahui, hasil SKD CPNS 2021 kembali diumumkan.
Pengumuman hasil SKD CPNS ini merupakan tahap II setelah pengumuman tahap I dilakukan pada Jumat, 29 Oktober lalu.
Pengumuman hasil SKD CPNS 2021 tahap II ini dilakukan bertahap mulai hari ini, Sabtu (13/11/2021).
Pengumuman dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Baca juga: PENGUMUMAN Hasil SKD CPNS Tahap II Hari Ini di 330 Instansi, Cek di sscasn.bkn.go.id
Selain itu, pengumuman hasil SKD juga dapat dilihat di laman instansi masing-masing.
Berbeda dengan tahap I yang didominasi pemerindah daerah, dalam pengumuman tahap II ini, sudah banyak kementerian/lembaga yang turut mengumumkan hasil SKD.
Dihimpun Tribunnews.com, hingga Sabtu pukul 14.58 WIB, berikut daftar kementerian/lembaga yang sudah mengumumkan hasil SKD CPNS 2021, dilengkapi dengan link pengumuman:
1. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
2. Badan Kepegawaian Negara (BKN)
4. Badan Koordinasi Penanaman Modal
5. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
6. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
8. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
11. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Link Kementerian/Lembaga yang umumkan Hasil SKD Tahap I
Dalam pengumuman hasil SKD CPNS 2021 tahap I, terdapat empat lembaga pusat yang mengumumkan hasil SKD.
Berikut daftarnya:
2. Badan Siber dan Sandi Negara
4. Setjen Dewan Perwakilan Daerah
Arti kode PL, P, L dan TL dalam Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021
Berikut ini arti kode PL, P, L dan TL dalam pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021.
Untuk dapat lolos ke tahap selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), peserta seleksi CPNS 2021 harus mendapat nilai sama atau di atas passing grade.
Namun demikian, tidak semua peserta yang memenuhi passing grade bisa lanjut SKB.
Hal ini karena terdapat ketentuan, peserta SKB ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi passing grade.
Hal ini diatur dalam Pasal 40 ayat (5) Peraturan Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No 27 Tahun 2021 .
Adapun dalam pengumuman hasil SKD, akan ditampilkan nomor peserta, nama, rincian nilai SKD dan keterangan.
Di kolom keterangan itu, masing-masing peserta akan diberi kode, PL, P, L atau TL.
Peserta yang berhak mengikuti SKB diberi kode PL.
Berikut ini arti dari masing-masing kode tersebut:
PL: peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas menurut PermenPANRB No 27 Tahun 2021 dan berhak mengikuti SKB;
P: peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas menurut PermenPANRB No 27 Tahun 2021, namun tidak berhak mengikuti SKB.
TL: peserta SKD yang tidak memenuhi nilai ambang batas menurut PermenPANRB No 27 Tahun 2021
TH: peserta SKD yang tidak hadir.
Cara Cek Hasil SKD di SSCASN
Berikut ini cara cek hasil SKD CPNS 2021 di laman sscasn.bkn.go.id:
- Buka laman sscasn.go.id
- Pilih menu Layanan Informasi
- Klik Hasil SKD CPNS
- Lalu, Hasil SKD CPNS akan ditampilkan
Kemudian, agar peserta lolos SKD, harus melewati passing grade.
Namun, tak semua peserta yang lolos passing grade dapat mengikuti tes SKB.
Peserta yang dapat mengikuti tes SKB ditentukan berdasarkan 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, diambil dari peringkat tertinggi yang memenuhi Nilai Ambang Batas.
Menurut Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. B/750/M.SM.01.00/2020, tujuan Tes SKB adalah untuk menilai keseuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki dengan standa r kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan.
Dikutip dari Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021, berikut rincian nilai ambang batas (passing grade) SKD:
1. Formasi Umum
- TWK : 65
- TIU : 80
- TKP : 166
2. Formasi Kebutuhan Disabilitas
- TIU : 60
- Total SKD : 286
3. Formasi Kebutuhan Khusus Cumlaude
- TIU : 85
- Total SKD : 311
4. Formasi Kebutuhan Khusus DIASPORA
- TIU : 85
- Total SKD : 311
5. Formasi Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua & Papua Barat
- TIU : 60
- Total SKD: 286
6. Formasi Kebutuhan Dokter
- TIU : 80
- Total SKD : 311
7. Formasi Kebutuhan umum: Abk, Rescuer, & Pengamat gunung api
- TIU : 70
- Total SKD : 286
(Tribunnews.com/Daryono/Farrah Putri)