Nadiem Makarim Targetkan Oktober 2022 Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual Capai 100 Persen
Nadiem Makarim menargetkan semua perguruan tinggi negeri (PTN) sudah membentuk Satgas pencegahan kekerasan seksual pada Oktober 2022.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi mengamanatkan perguruan tinggi membentuk satgas.
Mendikbudristek Nadiem Makarim menargetkan semua perguruan tinggi negeri (PTN) sudah membentuk Satgas pencegahan kekerasan seksual pada Oktober 2022.
"Harapan kita sampai Oktober tahun depan akan 100 persen PTN kita mendirikan satgasnya,” kata Nadiem dalam konferensi pers virtual, Jumat (12/11/2021).
Sementara untuk pembentukan Satgas PPKS di perguruan tinggi swasta (PTS), Nadiem menargetkan hingga Juli 2022.
“Untuk PTS kita mengharapkan Februari (2022) 30 persen sudah membuat satgas, dan akhir Juli (2022) sampai 100 persen," kata Nadiem.
Baca juga: Nadiem: Kampus Bakal Dapat Sanksi Jika Tak Terapkan Permendikbudristek
Nadiem menyadari bahwa tidak semua PTS mungkin memiliki sumber daya yang cukup untuk membentuk Satgas PPKS.
Sehingga Kemendikbudristek akan membantu memfasilitasi lewat Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) di daerah.
“Jadi kami siap membantu melalui LLDIKTI, tapi kami sangat menharapkan PTS membentuk sendiri satgas di perguruan tinggi,” ungkap Nadiem.
Selain itu, Nadiem juga memberikan fleksibiltas bagi perguruan tinggi swasta yang dinaungi Yayasan untuk membuat Satgas PPKS di tingkat Yayasan.
“Jadi kami punya fleksibilitas mengenai struktur dan sebarapa besar ruang lingkup mengenai satgas ini,” pungkas Nadiem.