Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan Komisi II DPR Minta KPU Tak Ragu Menentukan Hari Pencoblosan Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta tak ragu dalam menentukan kapan pencoblosan Pemilu 2024 dilaksanakan.

Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pimpinan Komisi II DPR Minta KPU Tak Ragu Menentukan Hari Pencoblosan Pemilu 2024
dok. DPR RI
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak perlu ragu dalam menentukan kapan pencoblosan Pemilu 2024 dilaksanakan.

"Saya berharap KPU tegak lurus sebagai pelaksana undang-undang, yang di antaranya diberi tugas konstitusional untuk menetapkan waktu pemungutan suara pemilu," kata Luqman dalam keterangan yang diterima, Sabtu (13/11/2021).

Luqman mengatakan kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 347 ayat (2) UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengamanatkan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara Pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU.

"Jelas dan terang perintah undang-undang ini. Karena itu, KPU tidak perlu ragu sedikitpun. Ini semua demi menjaga keberlangsungan kehidupan bangsa dan negara Indonesia," katanya.

Diketahui, KPU hingga kini belum memutuskan tanggal pelaksanaan pencoblosan Pemilu 2024.

Baca juga: Bawaslu RI Beri Perhatian Lebih Terhadap Potensi Penyalahgunaan Data di Pemilu 2024

Adapun ada dua opsi, yakni 21 Februari 2024 yang merupakan opsi bersama antara Komisi II dan KPU-Bawaslu-DKPP.

Berita Rekomendasi

Sementara opsi yang kedua yakni tanggal Pemilu 15 Mei 2024 oleh pemerintah melalui Kemenkopolhukam.

Sebagai pimpinan Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Luqman sendiri berpegang bahwa hari pencoblosan harus dilakukan sesuai kesepakatan awal, yakni 21 Februari 2024.

Dia sangat dapat memahami kenapa hari pemungutan suara pemilu diputuskan pada tanggal itu.

"Di antaranya pertimbangan utamanya adalah agar terdapat jeda waktu yang cukup antara Pemilu dengan Pilkada Serentak yang akan digelar di bulan November 2024 sehingga antara tahapan pemilu dan pilkada tidak saling bertabrakan," kata Luqman.

"Pertimbangan penting lainnya, agar pelaksanaan puncak kampanye Pemilu tidak berbarengan dengan bulan Ramadan, di mana dikhawatirkan kampanye pemilu dapat mengganggu umat Islam yang berkewajiban menjalankan ibadah puasa sebulan penuh," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas