Akses bpup.kemenparekraf.go.id untuk Daftar Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata, Ini Syaratnya
Daftar Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) secara online di bpup.kemenparekraf.go.id yang dibuka mulai 15 hingga 26 November 2021.
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Inza Maliana
TRIBUNNEWS.COM - Segera akses bpup.kemenparekraf.go.id untuk daftar program Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP).
Adapun pendaftaran berlangsung mulai 15 hingga 26 November 2021.
Satu dari beberapa syarat untuk mendapatkan Bantuan Rp 2 juta bagi pelaku pariwisata yakni terdaftar pada OSS (Online Single Submission) Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018 sampai dengan 2020.
Selain itu juga termasuk dalam enam jenis usaha pariwisata yang telah ditentukan.
Baca juga: Cek dan Cairkan di Eform BRI, BLT UMKM Rp 1,2 Juta Cair Pertengahan November 2021
Baca juga: CARA Cek Bansos PKH yang Cair November 2021, Klik cekbansos.kemensos.go.id, Ini Kategori Penerimanya
BPUP adalah bantuan pemerintah dalam rangka reaktivasi usaha yang diberikan kepada usaha pariwisata.
Cara daftar BPUP
Dikutip dari bpup.kemenparekraf.go.id, berikut cara daftar BPUP:
1. Akses laman BPUP Kemenparekraf, bpup.kemenparekraf.go.id atau klik di sini.
2. Masukkan Nomor Induk Berusaha (NIB) pada Halaman Utama.
3. Centang 'i'm not a robot'.
4. Ketuk 'Daftar' kemudian sistem akan melakukan sinkronisasi kedalam database.
5. Bila nomor NIB terdaftar pada OSS Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018 sampai dengan tahun 2020, maka pendaftar akan diarahkan untuk melakukan pendaftaran Akun pada Aplikasi BPUP Kemenparekraf/ Baparekraf.
Kriteria daerah penerima BPUP
Kriteria Daerah Penerima BPUP adalah sebagai berikut: