Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akses bpup.kemenparekraf.go.id untuk Daftar Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata, Ini Syaratnya

Daftar Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) secara online di bpup.kemenparekraf.go.id yang dibuka mulai 15 hingga 26 November 2021.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Inza Maliana
zoom-in Akses bpup.kemenparekraf.go.id untuk Daftar Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata, Ini Syaratnya
instagram.com/kemenparekraf.ri
Bantuan pemerintah bagi usaha pariwisata 

3. Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya,

4. Aktivitas Agen Perjalanan Wisata,

5. Aktivitas Biro Perjalanan Wisata, dan

6. SPA.

Selengkapnya bisa cek di sini.

Dikutip dari keterangan yang dibagikan lewat Instagram @kemenparekraf, jumlah bantuan BPUP sebesar Rp 2 juta perbulan yang dibagikan selama dua bulan.

Penyaluran bantuan melalui bank penyalur yang telah ditetapkan.

BERITA TERKAIT

Adapun waktu pendaftaran BPUP yakni 15-26 November 2021.

Kemudian verifikasi dan validasi data berlangsung tanggal 15-26 November 2021.

Sementara pencairan BPUP berlangsung pada 13-24 Desember 2021.

(Tribunnews.com/Fajar)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas