Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akses bpup.kemenparekraf.go.id untuk Daftar Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata, Ini Syaratnya

Daftar Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) secara online di bpup.kemenparekraf.go.id yang dibuka mulai 15 hingga 26 November 2021.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Inza Maliana
zoom-in Akses bpup.kemenparekraf.go.id untuk Daftar Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata, Ini Syaratnya
instagram.com/kemenparekraf.ri
Bantuan pemerintah bagi usaha pariwisata 

1. Pintu Masuk Pembukaan Bandara Internasional

2. 50% dari jumlah usaha pariwisata yang terdaftar dalam OSS Tahun 2018 sampai Tahun 2020 yang meliputi 6 Usaha Pariwisata (Biro Perjalanan Wisata, Agen Perjalanan Wisata, Spa, Hotel Melati, Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya, dan Homestay) pada Kabupaten/Kota dengan jumlah usaha pariwisata terbanyak.

Syarat mendapatkan BPUP

Berikut syarat untuk mengikuti Program BPUP Kemenparekraf/ Baparekraf, di antaranya:

1. Termasuk dalam 6 jenis usaha pariwisata dalam KBLI diantaranya: 55120, 55130, 55199, 79111, 79120, dan 96122

2. Memiliki NIB tahun 2018 -2020 dari Lembaga Pengelola OSS

3. Penerima BPUP adalah skala usaha kecil dan menengah

BERITA TERKAIT

4. Penerima BPUP adalah badan usaha/ badan hukum yang masih aktif, namun beroperasi di bawah kapasitasnya selama pandemi Covid-19

5. Badan Usaha/Badan Hukum calon penerima tidak sedang menerima program bantuan pemerintah di Kemenparekraf/Baparekraf

6. Termasuk dalam Kabupaten/ Kota penerima program Bantuan Pemerintah untuk Usaha Pariwisata

Jenis usaha pariwisata yang mendapatkan BPUP

Jenis usaha yang dapat melakukan pendaftaran BPUP Tahun 2021 di antaranya:

1. Hotel Melati,

2. Homestay/Pondok Wisata,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas