Akses bpup.kemenparekraf.go.id untuk Daftar Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata, Ini Syaratnya
Daftar Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) secara online di bpup.kemenparekraf.go.id yang dibuka mulai 15 hingga 26 November 2021.
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Inza Maliana
1. Pintu Masuk Pembukaan Bandara Internasional
2. 50% dari jumlah usaha pariwisata yang terdaftar dalam OSS Tahun 2018 sampai Tahun 2020 yang meliputi 6 Usaha Pariwisata (Biro Perjalanan Wisata, Agen Perjalanan Wisata, Spa, Hotel Melati, Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya, dan Homestay) pada Kabupaten/Kota dengan jumlah usaha pariwisata terbanyak.
Syarat mendapatkan BPUP
Berikut syarat untuk mengikuti Program BPUP Kemenparekraf/ Baparekraf, di antaranya:
1. Termasuk dalam 6 jenis usaha pariwisata dalam KBLI diantaranya: 55120, 55130, 55199, 79111, 79120, dan 96122
2. Memiliki NIB tahun 2018 -2020 dari Lembaga Pengelola OSS
3. Penerima BPUP adalah skala usaha kecil dan menengah
4. Penerima BPUP adalah badan usaha/ badan hukum yang masih aktif, namun beroperasi di bawah kapasitasnya selama pandemi Covid-19
5. Badan Usaha/Badan Hukum calon penerima tidak sedang menerima program bantuan pemerintah di Kemenparekraf/Baparekraf
6. Termasuk dalam Kabupaten/ Kota penerima program Bantuan Pemerintah untuk Usaha Pariwisata
Jenis usaha pariwisata yang mendapatkan BPUP
Jenis usaha yang dapat melakukan pendaftaran BPUP Tahun 2021 di antaranya:
1. Hotel Melati,
2. Homestay/Pondok Wisata,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.