Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Isi Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Kekerasan Seksual Tuai Pro dan Kontra

Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi banyak tuai pro dan kontra

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Isi Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Kekerasan Seksual Tuai Pro dan Kontra
ISTIMEWA
Ilustrasi kekerasan seksual. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi banyak tuai pro dan kontra dari berbagai macam kalangan. 

r. memaksa atau memperdayai Korban untuk melakukan aborsi;

s. memaksa atau memperdayai Korban untuk hamil;

t. membiarkan terjadinya Kekerasan Seksual dengan sengaja; dan/atau

u. melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya.

3) Persetujuan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf f, huruf g, huruf h, huruf l, dan huruf m, dianggap tidak sah dalam hal Korban:

a. memiliki usia belum dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. mengalami situasi dimana pelaku mengancam, memaksa, dan/atau menyalahgunakan kedudukannya;

Berita Rekomendasi

c. mengalami kondisi di bawah pengaruh obat-obatan, alkohol, dan/atau narkoba;

d. mengalami sakit, tidak sadar, atau tertidur;

e. memiliki kondisi fisik dan/atau psikologis yang rentan;

f. mengalami kelumpuhan sementara (tonic immobility); dan/atau

g. mengalami kondisi terguncang.

Download isi lengkap Permendikbud Ristek No.5 Tahun 2021 bisa melalui link ini

(Tribunnews.com/Devi Rahma) (Kompas.com/Ayunda Pininta Kasih)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas