Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Link Download Kisi-kisi Materi Pokok Soal SKB Dilengkapi Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS 2021

Bagi pelamar yang lulus tahap SKD akan melaksanakan SKB. Link download kisi-kisi materi pokok soal SKB serta ketentuan pelaksanaan SKB CPNS 2021

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Link Download Kisi-kisi Materi Pokok Soal SKB Dilengkapi Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS 2021
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Link Download Kisi-Kisi Materi Pokok Soal SKB Dilengkapi Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS 2021, Selengkapnya dalam Artikel ini 

8. Wawancata

9. Tes lain sesuai persyaratan jabatan

Ketentuan SKB

Aturan SKB dijelaskan dalam Permen PANRB No 27 tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

1. Ketentuan Pelaksanaan SKB Instansi Pusat

- Pelaksanaan SKB menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

- Selain melaksanakan SKB dengan sistem CAT, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 jenis/bentuk tes lain setelah mendapat persetujuan Menteri.

Berita Rekomendasi

- Jika Instansi Pusat melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, terdapat ketentuan sebagai berikut:

a. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan;

b. Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan sistem CAT, diberikan bobot paling tinggi 30 persen dari nilai SKB secara keseluruhan; dan

c. Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi diberikan bobot paling tinggi 20 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

2. Ketentuan Pelaksanaan SKB Instansi Daerah

- Pelaksanaan SKB wajib menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

- Dalam hal pelaksanaan SKB terdapat Jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, Instansi Daerah dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak satu jenis/bentuk tes lain.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas