Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Link Download Kisi-kisi Materi Pokok Soal SKB Dilengkapi Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS 2021

Bagi pelamar yang lulus tahap SKD akan melaksanakan SKB. Link download kisi-kisi materi pokok soal SKB serta ketentuan pelaksanaan SKB CPNS 2021

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Link Download Kisi-kisi Materi Pokok Soal SKB Dilengkapi Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS 2021
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Link Download Kisi-Kisi Materi Pokok Soal SKB Dilengkapi Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS 2021, Selengkapnya dalam Artikel ini 

b. SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

Integrasi Nilai SKD dan SKB

Pengolahan hasil integrasi nilai sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

- SKD sebesar 40% (empat puluh persen)

- SKB sebesar 60% (enam puluh persen)

Selain itu, dalam hal pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai.

- Nilai kumulatif SKD yang tertinggi

BERITA TERKAIT

- Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karateristik pribadi, tes intelegensia umum, samapi tes wawasan kebangsaan yang tertinggi.

- Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah

- Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.

Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS 2021

Dikutip dari Instagram @bkngoidofficial, berikut ketentuan pelaksanaan SKB CPNS 2021:

1. Wajib melakukan Swab Test PCR maksimal 3x24 jam atau rapid antigen maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif atau non-reaktif sebelum mengikuti SKB

2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) ditambah masker kain di bagian luar (double masker)

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas