Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat: Mengisi Posisi Wakil Panglima TNI Bukanlah Kebutuhan yang Mendesak

Jika benar Wakil Panglima TNI yang rumornya bakal diberikan ke Laksamana Yudo Margono, hal tersebut jelas-jelas atas pertimbangan politik

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pengamat: Mengisi Posisi Wakil Panglima TNI Bukanlah Kebutuhan yang Mendesak
Dinas Penerangan Angkatan Laut
Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono saat menyampaikan keynote speech pada Seminar Internasional yang digelar Pushidrosal, Senin (18/10/2021). 

Dasar hukum posisi jabatan Wapang TNI adalah Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI yang dimunculkan oleh Presiden Joko Widodo.

Pada Perpres tersebut tidak mengatur secara rinci persyaratan dan mekanisme pengangkatan Wapang TNI sebagaimana mekanisme dan persyaratan pengangkatan Panglima TNI dalam UU No. 34 Tahun 2004.

Serta tidak ada satupun pasal yang menyebutkan bahwa jabatan Wapang TNI harus yang sudah menduduki jabatan Kepada Staf Angkatan.

Dengan demikian, posisi Wapang TNI merupakan hak prerogatif Presiden sepenuhnya, dengan mengikuti mekanisme internal TNI dan administrai tata kelola pemerintahan.

Sebelumnya, jabatan wakil panglima TNI kembali dihidupkan oleh Presiden Joko Widodo.

Melalui Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia yang ditandatangani Jokowi, jabatan tersebut dihidupkan.

Posisi Wakil Panglima TNI sendiri bukanlah jabatan baru. Jabatan ini pernah ada, tetapi dihapuskan oleh presiden keempat Indonesia, Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas