Pengamat: Mengisi Posisi Wakil Panglima TNI Bukanlah Kebutuhan yang Mendesak
Jika benar Wakil Panglima TNI yang rumornya bakal diberikan ke Laksamana Yudo Margono, hal tersebut jelas-jelas atas pertimbangan politik
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Dewi Agustina
![Pengamat: Mengisi Posisi Wakil Panglima TNI Bukanlah Kebutuhan yang Mendesak](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ksal-laksamana-yudo-nih.jpg)
Dasar hukum posisi jabatan Wapang TNI adalah Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI yang dimunculkan oleh Presiden Joko Widodo.
Pada Perpres tersebut tidak mengatur secara rinci persyaratan dan mekanisme pengangkatan Wapang TNI sebagaimana mekanisme dan persyaratan pengangkatan Panglima TNI dalam UU No. 34 Tahun 2004.
Serta tidak ada satupun pasal yang menyebutkan bahwa jabatan Wapang TNI harus yang sudah menduduki jabatan Kepada Staf Angkatan.
Dengan demikian, posisi Wapang TNI merupakan hak prerogatif Presiden sepenuhnya, dengan mengikuti mekanisme internal TNI dan administrai tata kelola pemerintahan.
Sebelumnya, jabatan wakil panglima TNI kembali dihidupkan oleh Presiden Joko Widodo.
Melalui Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia yang ditandatangani Jokowi, jabatan tersebut dihidupkan.
Posisi Wakil Panglima TNI sendiri bukanlah jabatan baru. Jabatan ini pernah ada, tetapi dihapuskan oleh presiden keempat Indonesia, Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.