Penyaluran Bantuan Kuota Data Internet Kemendikbudristek Tinggal Besok, Berikut Syarat & Cara Ceknya
Bantuan kuota data internet dari Kemendikbudristek tinggal besok untuk penyalurannya. Simak syarat dan cara ceknya.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat dan cara mengecek bantuan kuota data internet dari Kemendikbudristek.
Penyaluran bantuan kuota data internet dari Kemendkbudristek telah disalurkan sejak Kamis (11/11/2021).
Kemudian direncanakan hingga besok, Senin (15/11/2021).
Dikutip dari kominfo.go.id, penyaluran bantuan kuota data internet oleh Kemendikbudristek selama tiga bulan sejak Maret 2021.
Baca juga: Kemendikbudristek Bekali 80 Ribu Guru dengan Kemampuan Komunikasi Publik
Baca juga: Komisi X DPR Kritik Kemendikbud Ristek Minim Libatkan Publik Dalam Pembuatan Aturan
Kemudian besaran kuota serta penerima yang berhak untuk mendapatkan bantuan kuota internet yaitu:
- Peserta didik PAUD mendapat 7GB/bulan
- Peserta didik dengan jenjang pendidikan dasar dan menengah memperoleh 10 GB/bulan
- Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar serta menengah akan mendapatkan 12 GB/bulan.
- Mahasiswa serta dosen akan mendapat 15 GB/bulan.
Kemudian terdapat syarat yang harus dipenuhi bagi tiap peserta didik serta pendidik untuk tiap jenjang pendidikan seperti dikutip dari Buku Saku Bantuan Kuota Data Internet 2021.
Syarat Penerima Bantuan Kuota Data Internet Kemendikbudristek
1. Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
- Terdaftar di aplikasi Dapodik ; dan
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik atau orang tua/anggota keluarga /wali.