Tuai Polemik, Ini 4 Tujuan Nadiem Terbitkan Permendikbudristek tentang Kekerasan Seksual
Nadiem Makariem beberkan 4 tujuan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Kekerasan Seksual yang menuai polemik.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.
Khususnya, pasal 5 dalam Permendikbudristek tersebut.
Sebagian kalangan menilai frasa dalam pasal 5 melegalkan perzinahan secara tidak langsung.
Lantas apa sebenarnya tujuan dibuatnya Permendikbudristek ini?
Baca juga: Komnas HAM Akui Tak Diajak Berdialog oleh Nadiem Makarim Terkait Rumusan Permendikbudristek
Mendikbudristek Nadiem Makarim membeberkan ada 4 tujuan utama Permendikbudsristek PPKS dibentuk.
Tujuan pertama, yakni upaya untuk memenuhi hak pendidikan setiap warga negara Indonesia atas pendidikan yang aman.
"Itu nomor satu, haknya mereka untuk mendapatkan pendidikan dengan aman," kata Nadiem dalam keterangan persnya, dikutip dari YouTube Kemendikbud RI, Jumat (12/11/2021).
Kedua, dengan Permendikbudristek, Nadiem ingin memberikan kepastian hukun bagi pemimpin perguruan tinggi untuk bisa mengambil langkah tegas.
Nadiem mengaku sering mendapat keluhan pengajar soal payung hukum penanganan tindakan kekerasan seksual di kampus.
"Banyak sekali dosen dan rektor berbicara kepada saya mengenai masalah ini."
"Tapi kadang-kadang mereka tidak tahu cara untuk mengambil tindakan karena belum dikasih payung hukum yang jelas
"Jadi, kita ingin memberikan bantuan regulasi bagi para rektor dan dekan, dan para penggerak di kampus untuk mengambil tindakan yang nyata," jelasnya.
Baca juga: Permendikbudristek Soal Kekerasan Seksual di Kampus Dinilai Perkuat Norma yang Sudah Ada
Ketiga, tujuan Permendikbusristek ini ingin memberikan edukasi tentang isu kekerasan seksual.
Seperti, apa yang dimaksud kekerasan seksual, lingkup korbannya, hingga penjelasan victim blaming.