Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tuai Polemik, Ini 4 Tujuan Nadiem Terbitkan Permendikbudristek tentang Kekerasan Seksual

Nadiem Makariem beberkan 4 tujuan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Kekerasan Seksual yang menuai polemik.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Tuai Polemik, Ini 4 Tujuan Nadiem Terbitkan Permendikbudristek tentang Kekerasan Seksual
screenshot
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim 

“Apa definisi kekerasan seksual yang non fisik, apa itu kriterianya. Jadi kita ingin yang abu-abu kita jadikan hitam putih. Jelas apa yang kita maksud,” tegas Nadiem.

Tujuan akhir, Nadiem ingin Permendikbudristek ini memperkuat kolaborasi antara pihaknya dengan kampus dalam rangka menciptakan budaya akademik yang sehat sesuai dengan akhlak mulia.

Baca juga: Nadiem: Kampus Bakal Dapat Sanksi Jika Tak Terapkan Permendikbudristek

Kemudian, Nadiem juga menambahkan, Permendikbudristek ini berlaku bagi semua pihak yang berada dalam lingkungan kampus, baik itu pelaku kekerasan seksual maupun korban.

"Semua permen PPKS ini adalah ruang lingkupnya adalah siapapun, walaupun itu pelaku ataupun korban ya, kala salah satu dari mereka itu ada di dalam lingkungan kampus, permen PPKS ini berlaku,” tandasnya.

Isi Pasal 5 Permendikbudristek yang Menjadi Sorotan

Pasal 5

(1) Kekerasan Seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Berita Rekomendasi

(2) Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban;

b. memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan korban;

c. menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban;

d. menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman;

e. mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban;

f. mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas