Tuai Polemik, Ini 4 Tujuan Nadiem Terbitkan Permendikbudristek tentang Kekerasan Seksual
Nadiem Makariem beberkan 4 tujuan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Kekerasan Seksual yang menuai polemik.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Wahyu Gilang Putranto
u. melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya.
(3) Persetujuan korban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf f, huruf g, huruf h, huruf l, dan huruf m, dianggap tidak sah dalam hal korban:
a. memiliki usia belum dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. mengalami situasi dimana pelaku mengancam, memaksa, dan/atau menyalahgunakan kedudukannya;
c. mengalami kondisi di bawah pengaruh obat-obatan, alkohol, dan/atau narkoba;
d. mengalami sakit, tidak sadar, atau tertidur; e. memiliki kondisi fisik dan/atau psikologis yang rentan;
f. mengalami kelumpuhan sementara (tonic immobility); dan/atau
Berita Rekomendasi
g. mengalami kondisi terguncang.
(Tribunnews.com/Shella Latifa/Tio)