Dua Pertimbangan MA Pangkas Hukuman Habib Rizieq Shihab Jadi 2 Tahun Penjara
MA memangkas hukuman untuk Habib Rizieq Shihab menjadi 2 tahun penjara dalam kasus penyebaran kabar bohong tes swab Covid-19
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman untuk Habib Rizieq Shihab menjadi 2 tahun penjara dalam kasus penyebaran kabar bohong tes swab Covid-19 di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
Keputusan MA tersebut dibacakan Majelis Hakim tingkat kasasi, pada Senin (15/11/2021).
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab atas kasus tersebut.
Berdasar putusan Mahkamah Agung Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 majelis hakim yang memutusan perkara tersebut di antaranya Suhadi sebagai hakim ketua, Soesilo dan Suharto sebagai hakim anggota dan Panitera Pengganti Agustina Dyah.
"Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI tanggal 30 Agustus 2021 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt. Tmr tanggal 24 Juni 2021 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun," bunyi amar putusan kasasi yang diterima Tribunnews.com, Senin (15/11/2021).
Adapun yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim tingkat Kasasi memperbaiki vonis hukuman tersebut karena keonaran yang timbul akibat berita bohong yang dilakukan Rizieq Shihab hanya mencakup lingkup sosial media.
Baca juga: BREAKING NEWS: MA Kurangi Masa Hukuman Habib Rizieq Shihab Jadi 2 Tahun Penjara
Hal itu sebagaimana dakwaan altenatif pertama primair yang dilayangkan jaksa penuntut umum kepada Rizieq Shihab dalam perkara ini.
"Akan tetapi akibat terbitnya keonaran dari perbuatan Terdakwa hanya terjadi di tataran media massa, tidak terjadi adanya korban jiwa/fisik atau harta benda," katanya.
Tak hanya itu, pertimbangan lain majelis kasasi menjatuhkan vonis terhadap Rizieq Shihab, karena selain dalam perkara a quo juga telah dijatuhi pidana dalam perkara lainnya yang merupakan rangkaian peristiwa menyangkut Covid-19.
Atas hal itu, Majelis Hakim tingkat Kasasi menyatakan penjatuhan pidana yang diterapkan kepada terdakwa selama 4 tahun dinilai terlalu berat.
"Karena itu penjatuhan pidana oleh Judex Facti kepada Terdakwa selama 4 tahun dipandang terlalu berat sehingga pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa patut atau beralasan untuk diperbaiki dengan menjatuhkan pidana yang lebih ringan," tutup amar putusan itu.
Mabes Polri Bantah Tudingan
Beredar sebuah video pria yang diduga Haikal Hassan menyatakan eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) yang juga tersangka kasus UU Kekarantinaan Rizieq Shihab ditahan di ruang bawah tanah di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Video berdurasi 1.30 menit itu terlihat Haikal Hassan tengah duduk di sebuah ruangan bersama sejumlah orang.
Ketika itu, dia pun menyinggung Rizieq Shihab yang kini tengah ditahan di bawah tanah tanpa sinar matahari.
Menanggapi hal itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan membantah informasi yang disampaikan video yang beredar tersebut.
Ia memastikan tahanan yang ditempatkan Rizieq dalam kondisi yang layak.
"Jadi pada prinsipnya bahwa Polri menghargai HAM. Tentu walau statusnya tersangka, tentu tidak ada perlakuan seperti itu. Ini saya luruskan. Jadi kalau penjelasan di bawah tanah, nanti orang punya persepsi di bawah tanah," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/11/2021).
Baca juga: Klarifikasi Haikal Hassan atas Cuitannya Soal Dana Haji, Sebut Sudah Tabayyun, Nyatakan Tidak Benar
Ramadhan memastikan tahanan Rizieq berada di gedung yang layak.
Bahkan, tim Rutan Bareskrim juga menyiapkan pendingin ruangan yang beroperasi 24 jam non stop.
"Itu gedungnya layak. Tetap menggunakan AC ya dan AC-nya 24 jam. Jadi perlakuannya sama. Jadi prinsipnya tidak ada perbedaan, tidak ada diskriminasi satu tahanan dengan tahanan lain. Tidak ada perbedaan," ujarnya.
Lebih lanjut, Ramadhan memastikan seluruh tahanan di Rutan Bareskrim mendapatkan hak yang sama. Termasuk, Rizieq Shihab yang kini ditahan atas pelanggaran UU Kekarantinaan.
"Kita tidak lihat statusnya apa. Tapi semua perlakuan sama, semua dapat perlindungan, dapat hak, hak terima makan, hak dia terima kesehatan, bila dia sakit diperlakukan sama. Kan kita pernah share juga beliau sedang makan. Hak beliau untuk ibadah kita berikan. Jadi tidak ada perbedaan," jelasnya.
Atas dasar itu, Ia memastikan kabar Rizieq Shihab mendapatkan perlakuan tidak manusiawi di Rutan Bareskrim Polri tidak benar.
"Jadi pengertian di bawah tanah itu basement. Tapi basement itu sangat layak. Sama kayak ruang ini. Udah diukur standar kesehatannya. Jadi pengertian di bawah tanah itu jangan timbulkan konotasi di dalam tanah. Jadi posisinya basement bangunan memang seperti itu. Tetapi kondisinya tetep ada ruang AC," tukasnya.
Baca juga: Kombes Pol Tubagus Dicecar Jaksa Soal Perintah Mengintai Habib Rizieq Shihab
Dalam video yang beredar itu, Pria yang diduga Haikal Hassan menyatakan Rizieq Shihab ditahan di ruangan tanpa sinar matahari di bawah tanah selama 9 bulan terakhir.
"HRS udah hampir 9 bulan dia belum liat matahari karena di bawah tanah. Di bawah tanah, gak ada salahnya. Jahat banget ya Allah. 9 bulan orang gak lihat matahari gimana coba," kata pria yang diduga Haikal Hassan seperti video yang beredar pada Senin (15/11/2021).
Dalam kesempatan itu, dia menyatakan Rizieq Shihab sempat menitipkan pesan kepada umat atau pengikutnya.
"Beliau bilang jangan takut andai kata saya terbunuh, demi Allah bangkitkan lagi 1.000 Habib yang akan lanjutkan perjuangan ini. Pasti akan Allah bangkitkan ulama-ulama yang melanjutkan perjuangan," tukasnya.