Ini Motif WNA Tiongkok Garap Pinjol Fulus Mujur, Teror Ibu di Wonogiri Berujung Nekat Akhiri Hidup
Adapun pinjol ilegal milik WJS ini menjadi salah satu pinjol yang meneror Ibu di Wonogiri hingga akhiri hidup.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Andri Sudarmadi mengungkap alasan Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial WJS alias BH alias JN membuka pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia.
Adapun pinjol ilegal milik WJS ini menjadi salah satu pinjol yang meneror Ibu di Wonogiri hingga akhiri hidup.
Menurut Andri, pelaku mengaku membuka pinjol ilegal di Indonesia untuk mencari keuntungan pribadi.
"Motif ya tidak jauh dari ekonomi. Secara keseluruhan pasti ke ekonomi," kata Andri saat dikonfirmasi, Senin (15/11/2021).
Andri menuturkan WJS juga mengaku memiliki 80 pinjol ilegal di Indonesia. Namun, jumlah itu masih bisa bertambah seiring proses penyidikan dari Polri.
"WJS ini kita indikasi ada kurang lebih 80 pinjol ilegal yang menjadi mitra dari KSP IMB ini. Tapi tidak menutup kemungkinan masih ada hal yang tentunya dalam proses penyidikan kita terus lakukan pendalaman," tukasnya.
Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap total 13 tersangka yang diduga terlibat dalam pinjaman online (pinjol) ilegal yang meneror Ibu di Wonogiri mengakhiri hidup.
Adapun tersangka yang ditangkap berasal dari pucuk pimpinan hingga pegawainya.
Baca juga: Ada Peran Penjual SIM Card Jadi Sindikat Pinjol Ilegal Peneror Ibu di Wonogiri Hingga Akhiri Hidup
Dari pucuk pimpinannya, penyidik menangkap Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial WJS alias BH alias JN.
Dia menaungi pinjol ilegal atau Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang salah satunya meneror Ibu di Wonogiri hingga akhiri hidup.
WJS merupakan direktur bisnis dan pemilik KSP Inovasi Milik Bersama (IMB).
Sebelum WJS, Polri juga menangkap pendana pinjol ilegal tersebut berinisial JS.
Dia merupakan fasilitator pinjol ilegal terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok.
JS diduga mengelola sejumlah aplikasi pinjol ilegal yang beroperasi di Indonesia.
Baca juga: Terlibat Teror Ibu di Wonogiri, Ini Peran Wanita Sindikat Pinjol Fulus Mujur yang Baru Diringkus
Di antaranya, aplikasi pinjol ilegal bernama Fulus Mujur hingga Pinjaman Nasional.
Aplikasi pinjol Fulus Mujur ini yang diduga meneror seorang ibu di Wonogiri hingga bunuh diri. Pinjol ilegal Fulus Mujur merupakan satu dari 23 aplikasi yang meneror ibu tersebut.
Selain JS, Polri juga menangkap Ketua KSP Solusi Andalan Bersama berinisial MDA dan SR.
Berikutnya, penyidik juga menangkap 8 pegawai yang bertugas sebagai operator atau desk collection hingga penjual SIM Card di pinjol ilegal tersebut.