Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenkominfo Buat Pedoman Pembangunan dan Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif

Kemenkominfo buat pedoman pembangunan dan penyelenggaraan infrastruktur pasif untuk pemenuhan dan pemerataan layanan telekomunikasi di masyarakat.

Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kemenkominfo Buat Pedoman Pembangunan dan Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif
dok.kominfo
Kemenkominfo berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk membuat pedoman pembangunan dan penyelenggaraan infrastruktur pasif untuk pemenuhan dan pemerataan layanan telekomunikasi di masyarakat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyebut pihaknya bakal berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk membuat pedoman pembangunan dan penyelenggaraan infrastruktur pasif untuk pemenuhan dan pemerataan layanan telekomunikasi di masyarakat.

"Tidak hanya untuk masyarakat di kota besar. Tetapi seluruh penjuru Indonesia. Jangan sampai ada masyarakat yang tidak mendapatkan layanan telekomunikasi," ujar Plt Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) yang juga Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo, Ismail di 'Forum Koordinasi dan Sinkronisasi - Percepatan Transformasi Digital Nasional melalui Kolaborasi Kemudahan Penggelaran Infrastruktur Digital' yang diselenggarakan oleh Kemenkopolhukam dalam keterangan yang diterima, Senin (15/11/2021).

Sejak disahkannya UU nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, pembangunan infrastruktur telekomunikasi diketahui dilakukan oleh BUMN dan swasta. 

Pemerintah menurut Ismail, memosisikan diri sebagai regulator.  

"Meskipun diamanatkan kepada BUMN dan swasta, sudah banyak infrastruktur telekomunikasi yang dibangun sehingga masyarakat dapat merasakan manfaatnya," katanya.

Baca juga: Jubir Kemenkominfo Bagikan Tips Cara Mengidentifikasi Berita Mengandung Hoaks

Dengan UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya, Ismail berharap transformasi digital di Indonesia dapat diselesaikan dengan cepat.

Salah satu yang ditegaskan UU Cipta Kerja, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda) memberikan fasilitasi dan/atau kemudahan pembangunan infrastruktur telekomunikasi serta dapat berperan dan menyediakan fasilitas bersama infrastruktur pasif dengan biaya terjangkau.

Berita Rekomendasi

"Tanpa infrastruktur pasif, mustahil ada layanan telekomunikasi. Di negara maju, yang menyediakan infrastruktur pasif seperti gorong-gorong adalah Pemerintah," katanya.

Untuk kota yang baru akan dikembangkan, Ismail menyebut solusi infrastruktur pasif ini relatif mudah. 

"Namun, untuk kota yang sudah padat, ini akan jadi tantangan tersendiri. Kita harus mencari solusi terbaik agar tujuan Pemda merapikan kabel udara tercapai dan tujuan masyarakat mendapatkan layanan telekomunikasi yang terjangkau juga dapat terwujud," tambahnya

Baca juga: Kemenkominfo Mendorong Generasi Muda untuk Berkarya dan Menghindari Narkoba

Agar semua itu terwujud, Ismail mengatakan upaya merapikan infrastruktur pasif harus dilakukan dengan bijaksana. 

"UU Cipta Kerja mengamanatkan Pemerintah Pusat dan Pemda untuk memfasilitasi serta mencari jalan keluar terbaik agar target merapikan kabel udara tercapai dan masyarakat tetap bisa menikmati layanan telekomunikasi yang terjangkau, dengan tetap memberikan kemudahan berusaha kepada operator telekomunikasi yang berinvestasi dalam penggelaran infrastruktur digital," tambahnya.

Ismail lebih lanjut mengatakan saat ini Pemda hanya berpikir jangka pendek dengan mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya dari retribusi dan sewa lahan terhadap penggelaran infrastruktur telekomunikasi. 

Padahal infrastruktur telekomunikasi sangat dibutuhkan untuk memutar roda ekonomi masyarakat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas